Detail Tingkatkan Kompetensi

Begini Cara Mengurus NPWP Usaha Dagang dengan Mudah!

Tips & Trick

Rabu, 18 Okt 2023

Begini Cara Mengurus NPWP Usaha Dagang dengan Mudah!

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar pajak. Setiap tindakan transaksi yang kita lakukan kerap kali dikenakan biaya pajak yang akan dimanfaatkan oleh negara untuk memenuhi segala kebutuhan negara. 

Ketika memiliki sebuah badan usaha atau usaha dagang, setiap keuntungan atau laba yang diperoleh akan dikenakan pajak yang wajib dibayarkan. Pajak ini biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Badan, yaitu pajak yang dibayar apabila suatu badan usaha tersebut telah mencapai keuntungan dengan jumlah tertentu.

Untuk membayar pajak tersebut, diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak Usaha Dagang atau NPWP Usaha Dagang. Artikel ini akan memberikan penjelasan seputar NPWP Usaha Dagang yang dapat menjadikan Anda sebagai pebisnis teladan yang membayar pajak usaha tepat waktu. Simak artikel NPWP Usaha Dagang ini sampai tuntas!

Apa Itu NPWP Usaha Dagang?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada pembayar pajak atau wajib pajak sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan kewajiban dan hak mereka dalam hal perpajakan. NPWP ini tidak hanya diwajibkan bagi individu, tetapi juga diwajibkan bagi pemilik badan usaha.

Dalam konteks sebagai pemilik atau pengelola bisnis, NPWP Usaha Dagang adalah dokumen yang penting dimiliki ketika Anda hendak memulai usaha maupun mengembangkan usaha ke tingkat yang lebih tinggi.

NPWP Usaha Dagang adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada pemilik usaha dagang atau perusahaan yang bergerak dalam sektor perdagangan. NPWP ini digunakan oleh pemilik usaha dagang untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. 

Jenis NPWP Usaha Dagang memiliki sejumlah fungsi yang dapat bermanfaat bagi bisnis. Di antaranya seperti menghindari sanksi pidana, standarisasi pengenaan pajak, sebagai persyaratan pengajuan kredit bank, hingga memudahkan pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

Manfaat NPWP Usaha Dagang

Memiliki NPWP untuk usaha dagang anda tentunya memiliki beberapa manfaat. NPWP ini memiliki manfaat baik secara pribadi maupun usaha dagang itu sendiri. Berikut adalah manfaat dalam memiliki NPWP::

1. Terhindar dari sanksi pidana

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 (UU KUP) menyebutkan tentang tata cara perpajakan beserta ketentuan umumnya. Disebutkan bahwa NPWP wajib bagi warga yang telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Adapun hukuman bagi warga yang tidak memenuhi kewajiban ini akan terancam pidana penjara dengan waktu minmal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

2. Dapat digunakan untuk pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

NPWP merupakan dokumen yang diperlukan ketika suatu usaha hendak mengajukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah telah berdirinya suatu usaha.

3. Sebagai alat ukur pengenaan pajak

NPWP Usaha Dagang juga berfungsi sebagai alat ukur dari seberapa besar yang akan dikenakan terhadap usaha dagang Anda. Hal ini disesuaikan dengan penghasilan Anda. Apabila usaha dagang Anda tidak memiliki NPWP, maka usaha anda akan dikenakan tarif PPh (pajak penghasilan) badan yang biayanya jauh lebih besar dibandingkan jika Anda memiliki NPWP

4. Dapat digunakan untuk restitusi pajak

Apabila seorang wajib pajak membayar lebih dan salah memperhitungkan pajak yang dibayar, maka wajib pajak tersebut dapat melakukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Adapun salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan restitusi tersebut adalah memiliki NPWP Usaha Dagang

5. Menjadi syarat pembuatan Rekening Koran

Rekening koran merupakan mutasi rekening atau laporan saldo nasabah yang memilki berfungsi seperti buku tabungan

Adapun syarat dalam membuat Rekening Koran ini adalah diwajibkannya bagi suatu usaha untuk memiliki NPWP Usaha Dagang

6. Pengajuan kredit bank

Adanya NPWP Usaha Dagang dapat mempermudah badan usaha dalam mengajukan pinjaman atau kredit ke bank sebagai modal usaha. NPWP ini berfungsi sebagai syarat bukti dalam memeriksa ketaatan pajak debitur.

Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Usaha Dagang

Persyaratan membuat NPWP pribadi dan NPWP Usaha Dagang tentu berbeda, hal ini dikarenakan perbedaan fungsi antara keduanya. Selain itu, kategori perusahaan yang berbeda juga membutuhkan dokumen persyaratan yang berbeda pula.

Terdapat beberapa dokumen administrasi yang harus kita siapkan sebelum mengajukan NPWP Usaha Dagang atau badan usaha. Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan NPWP Usaha Dagang berdasarkan kategori perusahaan.

1. Syarat Pengajuan NPWP Usaha Dagang Laba (Profit)

Contoh usaha dagang atau badan usaha yang termasuk pada kategori laba adalah CV/Commanditaire vennootschap (Persekutuan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas), Bank, Firma, Koperasi, Perusahaan Jasa Keuangan, dan lain-lain.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan NPWP Usaha Dagang Laba:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahan tersebut.
  • Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bisnis tetap atau cabang perusahaan asing.
  • Dokumen identitas pengurus perusahaan, termasuk NPWP untuk WNI atau paspor dan kartu NPWP jika ada untuk WNA.
  • Surat pernyataan kegiatan usaha yang telah diberi materai.

2. Syarat Pengajuan NPWP Usaha Dagang Nirlaba (non-profit)

Contoh usaha dagang atau badan usaha yang termasuk pada kategori nirlaba adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (SDM), Yayasan Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan lain-lain.

Berikut adalah beberapa persyaratan pembuatan NPWP Usaha Dagang untuk entitas bisnis nirlaba:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian perusahaan untuk wajib pajak dalam negeri.
  • Bagi bisnis tetap, siapkan surat keterangan penunjukan yang dikeluarkan oleh kantor pusat.
  • Fotokopi Kartu NPWP yang dimiliki oleh pengurus perusahaan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor dan Kartu NPWP yang dimiliki oleh pengurus perusahaan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat pernyataan kegiatan usaha di wilayah perusahaan yang harus diberi materai.

3. Syarat Pengajuan NPWP Usaha Dagang Joint Operation atau Kerja Sama

Contoh usaha dagang atau badan usaha yang termasuk pada kategori kerjasama adalah kerja sama perusahaan konstruksi.

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Usaha Dagang bagi perusahaan joint operation adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian. Apabila tidak ada, dapat digantikan dengan surat perjanjian kerja sama.
  • Fotokopi Kartu NPWP dari setiap anggota perusahaan yang terlibat dalam operasi kerja sama.
  • Fotokopi NPWP untuk semua pengurus perusahaan yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pengurus yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) perlu melampirkan salinan paspor dan NPWP (jika ada).
  • Surat pernyataan kegiatan usaha yang diberi materai.

4. Syarat Pengajuan NPWP Usaha Dagang untuk Kantor Cabang

Persyaratan pengajuan NPWP untuk kantor cabang usaha dagang yang sudah diakui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki perbedaan tertentu. Berikut adalah sejumlah persyaratan pengajuan NPWP untuk kantor cabang perusahaan:

  • Fotokopi Kartu NPWP Usaha Dagang yang dimiliki oleh kantor pusat.
  • Surat penunjukan cabang.
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen perubahan.
  • Salinan KTP dan NPWP pengurus yang memiliki status aktif untuk badan usaha. Untuk wajib pajak individu, hanya perlu salinan KTP.
  • Kartu identitas pemimpin atau penanggung jawab cabang.
  • Surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
  • Surat kuasa yang dilengkapi materai jika pengajuan NPWP Usaha Dagang dilakukan oleh perwakilan.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.

Cara Mendapatkan NPWP Usaha Dagang atau Badan Usaha

Terdapat 3 cara atau metode yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan NPWP Usaha Dagang atau NPWP badan usaha. Adapun 3 cara untuk mengajukan NPWP Usaha Dagang antara lain yaitu:

  1. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di lokasi usaha Anda berdiri.
  2. Mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan NPWP Usaha Dagang ke KPP atau KP2KP setempat melalui layanan pos.
  3. Mengurus NPWP Usaha Dagang secara online di situs Ditjen Pajak

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang secara Online

Karena kemudahannya yang sudah tidak dapat diragukan lagi, cara ketiga atau mengurus NPWP Usaha Dagang secara online kini menjadi andalan banyak pebisnis. Selain tidak perlu datang langsung ke kantor pajak setempat, membuat NPWP Usaha Dagang secara online juga lebih mudah dan instan.

Berikut ini langkah-langkah membuat NPWP Usaha Dagang secara online.

  1. Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di http://ereg.pajak.go.id/ 
  2. Jika Anda belum memiliki akun, daftar sebagai pengguna baru dengan menggunakan email yang aktif. Jika sudah memiliki akun, login ke dalam sistem.
  3. Setelah masuk ke akun Anda, pilih layanan NPWP. Kemudian klik “Pendaftaran NPWP”.
  4. Isi informasi yang diminta mengenai perusahaan Anda, termasuk detail perusahaan, alamat, dan informasi lain yang dibutuhkan.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, Kartu NPWP pengurus yang berstatus WNI, dan dokumen lain yang relevan.
  6. Isi formulir aplikasi NPWP sesuai dengan petunjuk yang ada di website.
  7. Periksa dan verifikasi semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.
  8. Setelah Anda yakin data yang Anda isi sudah benar dan dokumen-dokumen terlampir, kirim aplikasi Anda.
  9. DJP akan memeriksa aplikasi Anda dan dokumen yang terkait. Ini mungkin memerlukan beberapa waktu tergantung pada beban kerja DJP.
  10. Setelah aplikasi Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP yang valid. Biasanya, Anda dapat mengunduh NPWP Anda melalui akun Anda di website DJP.

Cara Membayar NPWP Usaha Dagang atau Badan Usaha

Membayar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk usaha dagang adalah kewajiban bagi pemilik perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan perpajakan. Berikut adalah panduan singkat tentang cara membayar NPWP Usaha Dagang:

  1. Pastikan Anda memiliki dokumen NPWP Usaha Dagang, seperti nomor NPWP dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  2. Pilih metode pembayaran yang dapat digunakan, seperti melalui bank, kantor pos, atau melalui layanan perbankan online. 
  3. Periksa jumlah pajak yang harus Anda bayar. Ini dapat mencakup pajak penghasilan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan pajak lainnya yang relevan dengan jenis usaha dagang Anda.
  4. Pastikan untuk membayar pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh otoritas pajak karena Anda dapat dikenakan dendan dan sanksi apabila telat membayar pajak
  5. Setelah Anda membayar pajak, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah, seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran. Ini akan diperlukan untuk verifikasi di masa depan.
  6. Tetap up-to-date dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Perubahan dalam peraturan pajak dapat memengaruhi kewajiban pembayaran Anda.
  7. Jika Anda merasa perpajakan usaha dagang Anda kompleks, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang profesional pajak atau akuntan yang berpengalaman. Mereka dapat membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda dan mengoptimalkan pembayaran pajak.

Baca Juga: Cara Membuat Brand Story, Poin Penting dalam Memperkenalkan Bisnis

Tanggung jawab seorang pebisnis tidak hanya pada produk dan pelanggannya saja, namun juga kepada negara yang mengatur regulasi bisnis. Maka dari itu, membayar pajak tepat waktu adalah langkah yang tepat agar bisnis Anda dapat terus berjalan sesuai dengan regulasi negara.

Artikel ini telah membahas seputar NPWP Usaha Dagang, manfaatnya, dokumen persyaratan dan cara membuat NPWP Usaha Dagang, serta cara membayarkan tagihan pajak dengan NPWP Usaha Dagang. Semoga artikel ini dapat mempermudah Anda dalam melangkah menjadi pebisnis yang memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki.

Jika Anda memiliki hambatan dalam proses pembuatan NPWP, tidak perlu khawatir! Dengan Pengurusan Perizinan by NPC, kini Anda dapat mengurus dokumen legalitas usaha mulai dari NPWP, NIB, BPJS, hingga pendaftaran merek dan logo secara mudah, instan, dan aman! 

Tertarik untuk mengurus dokumen legalitas bisnis Anda? Klik tombol dibawah untuk dapatkan layanan Pengurusan Perizinan by NPC eksklusif hanya di MyIndibiz!

Tagar:

Tips Trikbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya