Detail Tingkatkan Kompetensi
Cara Mengurus Dokumen SIUP dengan Mudah? Begini Caranya!
Kamis, 19 Okt 2023
Bisnis adalah sebuah medan yang mana setiap langkahnya harus dijalani dengan cermat, terutama dalam menghadapi beragam regulasi yang berlaku. Salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan oleh para pelaku bisnis adalah SIUP, atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
SIUP bukan hanya sekadar selembar kertas dengan tanda tangan, melainkan sebuah pijakan legalitas yang harus dikuasai dengan baik oleh setiap pengusaha. Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi hal yang tak bisa diabaikan.
Artikel ini akan membahas peran penting SIUP sebagai salah satu fondasi legalitas bisnis, mengungkapkan alasan mengapa setiap pelaku bisnis harus memahami dan mematuhi ketentuan terkait SIUP beserta dengan jenis-jenis SIUP.
Mengenal Definisi SIUP
Selain mengurus NPWP, pemilik usaha dagang juga diharuskan untuk mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, tetapi apa sebenarnya SIUP itu dan apa manfaatnya bagi kelangsungan usaha dagang atau bisnis Anda?
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang diperlukan oleh semua entitas bisnis, termasuk perorangan, PT, CV, dan BUMN, yang beroperasi di sektor perdagangan, seperti penjualan barang atau jasa.
SIUP adalah bukti bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan adalah legal dan sah, dan izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan lokasi tempat perusahaan beroperasi.
Manfaat Memiliki SIUP
Fungsi utama dari SIUP sendiri adalah sebagai alat identifikasi bagi pemerintah dalam mendata usaha aktif yang sedang melakukan penjualan jasa ataupun barang. Selain itu, terdapat juga beberapa dampak positif lain yang Anda dapatkan apabila usaha anda memilki SIUP. Manfaat tersebut antara lain adalah:
- Bukti sah dan legal yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada suatu usaha dagang
- Persyaratan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelelangan yang diadakan oleh pemerintah secara langsung
- Mempermudah proses ekspor impor
- Memudahkan pemilik usaha untuk mengakses sumber modal, contohnya seperti pengajuan pinjaman
- Memudahkan proses administrasi usaha
- Meningkatkan kredibilitas usaha dagang
Mengenal Jenis-Jenis SIUP
Sebelum mengajukan pembuatan, pemilik usaha terlebih dahulu harus mengetahui jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini dibagi menjadi empat jenis yang dikategorikan berdasarkan besar modal dan kekayaan pemilik usaha dagang (tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah). Berikut ini 4 jenis SIUP yang wajib Anda kenali.
1. SIUP Mikro (opsional)
SIUP Mikro adalah SIUP yang berlaku untuk pemilik usaha mikro yang memiliki modal dan kekayaan sebesar kurang dari Rp50 Juta. SIUP Mikro memungkinkan bisnis-bisnis kecil untuk memulai usaha mereka secara sah dan mematuhi peraturan, dengan proses aplikasi yang lebih sederhana.
2. SIUP Kecil
SIUP Kecil ini dapat digunakan oleh pemilik usaha kecil yang memiliki modal dan kekayaan antara Rp50 hingga Rp500 Juta. SIUP Kecil memberikan lebih banyak kemampuan kepada bisnis ini untuk beroperasi dan tumbuh secara legal.
3. SIUP Menengah
Selanjutnya adalah SIUP Menengah. Jenis SIUP ini berlaku untuk pemilik usaha yang memiliki modal dan kekayaan antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. SIUP Menengah memungkinkan bisnis ini untuk beroperasi dalam skala yang lebih besar dan sesuai dengan peraturan.
4. SIUP Besar
SIUP Besar berlaku untuk pemilik usaha yang memiliki modal dan kekayaan yang jumlahnya lebih dari Rp10 Miliar. SIUP Besar memungkinkan bisnis ini untuk beroperasi dalam skala yang lebih besar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah salah satu kategori SIUP yang mengacu pada bisnis yang memiliki operasi dan penghasilan yang jauh di atas rata-rata.
Persyaratan Membuat SIUP
Sebelum membuat SIUP, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha terlebih dahulu. Terdapat perbedaan syarat dalam membuat SIUP yang bergantung pada jenis usahanya.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila hendak membuat SIUP:
1. Syarat Membuat SIUP bagi Usaha Perorangan:
- Fotokopi identitas (KTP) dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP Usaha Dagang.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan lokasi usaha.
- Laporan keuangan perusahaan.
- Dua foto berukuran 4x6 dari direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab.
- Meterai sebesar Rp10.000.
2. Syarat membuat SIUP bagi Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham PT.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawab perusahaan adalah seorang perempuan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Domisili atau SITU yang mencantumkan lokasi usaha PT.
- Fotokopi Akta Pendirian (telah disahkan oleh Kemenkunham).
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Izin Gangguan (HO) yang memungkinkan operasi usaha di lokasi yang dimaksud.
- Izin Prinsip, jika diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
- Neraca atau laporan keuangan perusahaan sebagai bukti modal awal PT.
- Pasfoto berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau pemilik perusahaan.
- Menggunakan meterai dengan nilai nominal Rp10.000.
- Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta untuk jenis usaha tertentu.
3. Syarat membuat SIUP bagi Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelumnya yang dimiliki sebelum perusahaan menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan yang telah disahkan oleh seorang Notaris, bersama dengan persetujuan resmi dari Departemen Hukum dan HAM untuk mengubah status perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum saham secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
4. Syarat membuat SIUP bagi Koperasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi.
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
- Susunan Dewan Pengurus dan Pengawas koperasi.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang mencantumkan lokasi usaha koperasi.
- Neraca koperasi yang mencerminkan keadaan keuangan koperasi.
- Menggunakan meterai dengan nilai nominal Rp10.000.
- Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau pemilik koperasi dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Izin lain yang terkait, misalnya jika usaha koperasi menghasilkan limbah, perlu memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.
Cara Mudah Membuat SIUP
Setelah memenuhi syarat-syarat dokumen tersebut, Anda dapat lanjut ke tahap pembuatan SIUP. Pembuatan SIUP ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan (offline) dan melalui sistem OSS (online). Berikut ini penjelasan dari masing-masing cara.
Cara Membuat SIUP secara Offline
Cara mendapatkan Surat Izin Usaha secara offline atau konvensional dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kengunjungi Kantor Dinas Perdagangan yang berada sesuai dengan lokasi usaha. Di sana, Anda akan diminta untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP.
- Formulir pendaftaran SIUP harus diisi dengan data yang akurat dan lengkap. Formulir ini harus disetujui oleh direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab dengan tanda tangan di atas meterai. Setelah formulir terisi lengkap, Anda perlu membuat dua salinan fotokopi formulir.
- Lakukan pembayaran biaya yang ditagihkan. Besaran biaya penerbitan SIUP dapat bervariasi antara wilayah. Anda perlu membayar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
- Setelah semua formulir dan berkas persyaratan telah lengkap, Anda dapat menyerahkannya kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Proses pengurusan SIUP biasanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Ketika SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.
- Apabila Anda berhalangan untuk mengurus SIUP Anda, pengurusan SIUP juga dapat dilakukan oleh orang lain dengan adanya surat kuasa yang dilengkapi dengan meterai.
Cara Membuat SIUP secara Online
Seiring dengan kemajuan teknologi, pengurusan SIUP juga dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SIUP secara online:
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id kemudian pilih menu "Daftar." Di sana, Anda diminta untuk mengisi data pribadi, termasuk nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda perlu menekan tombol "Submit." Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun ke alamat email yang telah didaftarkan. Email ini akan berisi informasi username dan password.
- Setelah mendapatkan akun, Anda dapat login dan mengisi data usaha dengan lengkap dan benar. Data usaha mencakup informasi tentang perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan lainnya.
- Setelah semua langkah selesai, Sistem OSS akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Contoh Dokumen SIUP
Dokumen SIUP aman berguna untuk kelangsungan sebuah usaha. Untuk memberikan Anda pemahaman lebih mendalam, berikut ini contoh dokumen SIUP untuk bisnis Saranghae Cake.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DINAS PERDAGANGAN KOTA JAKARTA SELATAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara One Single Submission (OSS) merunut kepada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dengan ini menerbitkan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan: Saranghae Cake
Nomor Induk Berusaha: 1234567890123456
Nomor PIRT: 6543210987654321
Nama Pemilik: Farsyah Kim
Alamat Pemilik: Jalan Kue Bahagia No. 56, RT 7/RW 3, Kel. Cakeville, Kec. Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12345
Nama KBLI: Produksi dan Penjualan Korean Bento Cake
Kode KBLI: 10712
Barang/Jasa Dagangan Utama: Korean Bento Cake
Lokasi Usaha: Jalan Cake Indah No. 10, Kel. Cakeville, Kec. Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12345
Surat Izin Usaha Perdagangan ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif mulai tanggal penerbitan.
Dikeluarkan tanggal: 17 Oktober 2023
[Cap dan Tanda Tangan Pejabat Dinas Perdagangan]
[Nama Pejabat]
Kepala Dinas Perdagangan
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Baca Juga: Begini Cara Mengurus NPWP Usaha Dagang dengan Mudah!
Itu dia penjelasan runut mengenai definisi SIUP, manfaat SIUP, jenis SIUP, persyaratan dan cara membuat SIUP beserta contohnya. Mengajukan SIUP untuk usaha dagang Anda merupakan langkah yang sangat penting untuk mengesahkan usaha anda secara hukum dan menghindari adanya masalah perizinan.
Selain mempersiapkan SIUP sebagai alat pengesahan usaha yang dapat menjauhkan bisnis Anda dari masalah perizinan, Anda juga harus mempersiapkan berbagai hal seperti strategi dan dokumen legalitas lainnya agar bisnis Anda dapat berjalan tanpa hambatan.
Sebagai solusi andalan untuk Anda, MyIndibiz kini menghadirkan layanan Pengurusan Perizinan by NPC yang dapat membantu Anda dalam proses pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan untuk bisnis.
Dengan Pengurusan Perizinan by NPC, dapatkan kemudahan pengurusan dokumen perizinan Anda secara instan, cepat, dan terpercaya! Mulai dari NPWP, NIB, BPJS, hingga pengurusan merk dan logo, semuanya dapat diurus melalui Pengurusan Perizinan by NPC!
Silakan klik tombol di bawah untuk temukan detail layanan Pengurusan Perizinan by NPC dan mulai melangkah dalam Ciptakan Peluang, Wujudkan Harapan!
Tagar:
Bagikan