Detail Tingkatkan Kompetensi

Cukup Lewat Gadget, Berikut Cara Membuat NIB secara Online

Tips & Trick

Sabtu, 21 Okt 2023

Cukup Lewat Gadget, Berikut Cara Membuat NIB secara Online

Untuk menjalankan suatu bisnis, Anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identifikasi unik terbitan pemerintah Indonesia untuk setiap usaha atau perusahaan yang ada di Indonesia. 

Dalam era yang semakin terdigitalisasi, pengurusan NIB juga menjadi lebih mudah di beberapa aspek, tetapi masih memerlukan pemahaman dan kepatuhan yang tepat terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

Mengurus pembuatan NIB bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Cara membuat NIB dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Lembaga OSS atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan dapat juga dengan mudah dilakukan melalui online. Anda hanya perlu untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang harus diikuti prosedurnya.

Syarat dan Ketentuan Membuat NIB

Sebelum membahas mengenai cara membuat NIB, Anda harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat NIB online yang harus Anda penuhi.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK diperlukan untuk daftar NIB online karena dapat menunjukkan identitas diri pemilik usaha yang akan terdaftar dalam NIB. Pastikan NIK yang Anda input sesuai dengan identitas asli yang tertera di KTP.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik usaha membayar pajak secara rutin. Anda perlu untuk memperbarui NPWP jika diperlukan.

3. Email dan Nomor Telepon Aktif

Mendaftar NIB online mensyaratkan email dan nomor telepon yang aktif diperlukan untuk menerima informasi terkait NIB dan memudahkan dalam komunikasi dengan pihak terkait.

4. Akte Perusahaan 

Anda  juga perlu memiliki akta perusahaan atau akta pendirian saat mendaftarkan NIB online, terutama bagi usaha yang berbentuk badan hukum. Pastikan akta perusahaan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan masih berlaku.

5. Fotokopi NPWP

Fotokopi NPWP pemilik usaha diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik usaha memenuhi syarat administrasi perpajakan yang berlaku.

6. Sketsa Lokasi Usaha 

Dalam mendaftarkan NIB secara online, Anda juga perlu memperhatikan sketsa lokasi usaha karena hal ini dapat menunjukkan posisi dan ukuran tempat usaha.

7. Tempat usaha harus memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB

Sebelum daftar NIB secara online, pastikan bahwa tempat usaha Anda sudah memiliki izin-izin yang diperlukan, seperti izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

8. Membuat susunan laporan pajak

Susunan laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan harus dibuat secara runtut dan rapi. Hal ini berguna untuk memudahkan dalam pembayaran pajak dan menghindari kesalahan administrasi.

9. Kegiatan usaha yang tidak merusak lingkungan

Anda perlu memastikan kegiatan bisnis Anda tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan. Jika usaha memiliki dampak ke lingkungan, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut.

10. Memahami jenis usaha yang dijalankan

Pahami jenis usaha yang dijalankan, termasuk dalam bentuk UKM, perseorangan maupun usaha yang modalnya dari luar negeri. Setiap jenis usaha mempunyai aturan dan persyaratan yang berbeda-beda.

Cara Membuat NIB Secara Online

Setelah memastikan syarat dan ketentuan di atas telah terpenuhi, ini saatnya mendaftarkan bisnis Anda untuk mendapatkan NIB. Beruntungnya, dengan adanya kemajuan teknologi, pembuatan NIB terasa lebih mudah karena bisa dilakukan secara praktis melalui gadget pribadi. Simak penjelasan cara membuat NIB secara online berikut.

  1. Kunjungi laman resmi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM
  2. Jika Anda belum memiliki akun, pilih “Daftar” di pojok kanan atas halaman, lalu ikuti instruksi pembuatan akun yang ada. 
  3. Jika sudah memiliki akun, pilih "Masuk" di pojok kanan atas halaman, lalu masukkan username, password, dan kode captcha.
  4. Setelah masuk ke akun OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru".
  5. Isi data pelaku usaha, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
  6. Isi data bidang usaha, seperti jenis usaha, kategori usaha, dan subkategori usaha.
  7. Isi data detail bidang usaha, seperti barang atau jasa yang dihasilkan.
  8. Isi data produk atau jasa bidang usaha, seperti klasifikasi produk atau jasa dan sertifikasi yang dimiliki.
  9. Cek daftar produk atau jasa, pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  10. Cek data usaha, seperti luas lahan, jumlah karyawan, dan omset per tahun.
  11. Cek daftar kegiatan usaha, seperti kegiatan produksi, distribusi, dan penyimpanan.
  12. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) jika usaha memiliki dampak terhadap lingkungan.
  13. Cek draf perizinan berusaha untuk mengetahui apakah data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
  14. Jika semua data sudah sesuai, ajukan permohonan perizinan dan tunggu hingga NIB diterbitkan.

Baca Juga : Mengenal NIB serta Segudang Manfaatnya bagi Kegiatan Bisnis

Itu dia penjelasan komprehensif mengenai syarat dan ketentuan serta cara membuat NIB melalui website. Pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti cara-cara mendaftar NIB secara online agar proses pengajuan pendaftaran dapat berjalan lancar.

Apabila Anda ingin membuat NIB dengan lebih mudah dan dijamin keamanannya, MyIndibiz punya solusinya untuk Anda. Memperkenalkan layanan Pengurusan Perizinan by NPC, solusi baru untuk mengurus dokumen legalitas usaha secara ringkas, mudah, cepat dan aman.

Dengan layanan Pengurusan Perizinan by NPC, peroleh dukungan dalam pengurusan dokumen legalitas usaha mulai dari NPWP, NIB, BPJS, hingga pendaftaran merek dan logo yang akan ditangani oleh lembaga terpecaya dan berpengalaman.

Segera berlangganan layanan Pengurusan Perizinan by NPC dari MyIndibiz untuk mulai Ciptakan Peluang, Wujudkan Harapan! Klik tombol di bawha untuk informasi selengkapnya!

Tagar:

Tips Trikbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya