Detail Tingkatkan Kompetensi

Dijamin Mudah! Ini Cara Daftar Sertifikasi SNI untuk Produk Anda!

Tips & Trick

Senin, 8 Jul 2024

Dijamin Mudah! Ini Cara Daftar Sertifikasi SNI untuk Produk Anda!

Saat akan meluncurkan produk ke pasar, kualitas produk adalah satu hal yang perlu diperhatikan. Produk yang berkualitas tentu akan lebih dipercaya oleh pelanggan, serta lebih berpeluang besar dalam memenuhi kebutuhan yang dimiliki oleh pelanggan.

Untuk menciptakan produk yang berkualitas, tentu ada standarisasi yang perlu diperhatikan dan dipenuhi. Hal ini dapat membantu Anda dalam menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan dapat digunakan dengan layak oleh pelanggan.

Setiap perusahaan tentu memiliki standarisasi masing-masing terkait mutu dan kualitas produk. Namun, secara nasional, terdapat sistem standarisasi yang dapat menjadi acuan oleh seluruh pebisnis di Indonesia. Ini disebut sebagai Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Produk yang telah memenuhi SNI tentu lebih dapat dipercaya oleh masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas seluk beluk mengenai SNI, jenis-jenis SNI, persyaratan SNI, serta cara mengurus SNI. Simak artikel ini sampai tuntas untuk dapatkan seluruh informasinya!

Apa Itu Standar Nasional Indonesia (SNI)?

SNI atau Standar Nasional Indonesia ini sejak lama berada di berbagai produk yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apa sebenarnya SNI itu dan mengapa sertifikasi SNI sangat penting bagi sebuah usaha dan produknya?

SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk produk-produk yang dihasilkan oleh warga negara, entah itu individu atau entitas bisnis. Ketentuan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mengharuskan produk-produk tertentu untuk memenuhi SNI.

Sertifikasi SNI adalah sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dengan tujuan untuk menjaga keselamatan konsumen saat menggunakan produk. Produk akan menjalani uji standarisasi oleh para pakar dan apabila ditemukan adanya potensi berbahaya, produk tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat SNI dan tidak diizinkan untuk beredar. 

Apabila produk telah terverifikasi lulus uji standarisasi oleh pakar, produk tersebut akan memperoleh sertifikasi dan diberikan label SNI sebagai bukti keamanan dan kualitasnya yang terjamin. Tentunya produk dengan label SNI ini akan lebih kredibel jika dibandingkan dengan produk serupa yang belum tersertifikasi SNI.

Produk yang Perlu Terverifikasi SNI

Terdapat beberapa jenis produk yang harus terverfikasi SNI, antara lain adalah:

  • Produk Pangan: Air mineral, pemanis buatan, kopi instan, tepung terigu, minyak goreng, garam, biskuit, dan lain-lain.
  • Bahan Kimia: Aluminium sulfat, Sodium tripolifosfat, asam sulfat pekat dan teknis, dan lain-lain.
  • Bahan Konstruksi: Kaca cermin, baja batangan, kawat baja, rambu dan marka bandara, pipa baja, semen, tali kawat, dan lain-lain.
  • Transportasi: Ban (mobil, motor, bus, dan truk), helm, kaca pengaman, pelumas mesin, sepeda, pelek kendaraan bermotor, dan lain-lain
  • Listrik (elektronik): Listrik, kabel, lampu, setrika, pompa air, kulkas, mesin cuci, sakelar, dan lain-lain.
  • Pertanian: Sistem pertanian organik, semua jenis pupuk, kapur pertanian, dan syarat mutu zeolit.
  • Perlengkapan Rumah Tangga: LPG dan aksesorisnya, kain, pakaian bayi, kloset, pengering udara, peralat makan minum yang berbahan melamin dan keramik, mainan elektrik, dan lain-lain.

Jenis-Jenis SNI

Dalam proses sertifikasi SNI, terdapat dua jenis SNI yang dapat Anda gunakan. Kedua sertifikasi tersebut ialah SNI Wajib dan SNI Sukarela. Adapun penjelasan keduanya dapat dilihat pada pemaparan berikut ini.

1. SNI Wajib

Pada hakikatnya, penerapan sertifikasi SNI pada suatu produk semuanya bersifat sukarela. Namun, PP No. 34 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 4 menyatakan bahwa “SNI diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementrian lainnya”. Persyaratan yang dimaksud dalam PP ini antara lain adalah keselematan, keamanan, dan kesehatan. 

Dengan kata lain, apabila produk tersebut merupakan produk yang berkaitan dengan keamanan dan kesehatan (contohnya helm dan air kemasan), maka diwajibkan bagi produk itu untuk mengurus sertifikasi SNI.

2. SNI Sukarela

Seperti telah disebutkan sebelumnya, sertifikasi SNI pada dasarnya adalah suatu tindakan sukarela dan tidak diwajibkan kecuali ada ketentuan khusus yang mengharuskan sertifikasi tersebut. Namun, mendapatkan sertifikasi SNI tidak ada salahnya dan Anda sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan manfaat tambahan, seperti kredibilitas produk dari masyarakat, meningkatkan kualitas produk, dan lain-lain.

Persyaratan Mengurus Sertifikasi SNI

Sebelum mendaftarkan produk Anda agar mendapatkan sertifikasi SNI, tentunya terdapat beberapa dokumen persyaratan yang terlebih dahulu harus dilengkapi. Dokumen tersebut terbagi menjadi dua, yaitu dokumen utama dan dokumen teknis.

1. Dokumen Utama

  • Fotokopi NPWP penanggung jawab usaha
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotokopi SMM atau sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
  • Akta Pendirian Perusahaan dari notaris
  • Surat Pemlimpahan Merek. Apabila merek yang digunakan bukan milik pribadi, maka digantikan dengan surat kerjasama antara pemilik dengan konsumen merek
  • Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKI
  • Surat penunjukan Wakil Manajemen beserta biodatanya
  • Surat permohonan SNI
  • Badan organisasi yang telah disahkan oleh pemilik, ketua, atau penanggung jawab usaha
  • Apabila Anda tidak berperan sebagai produsen, maka wajib melampirkan Angka Pengenal Importir

2. Dokumen Teknis

  • Diagram alur operasional produksi
  • Pedoman mutu yang telah disahkan
  • Daftar bahan baku utama dan pendukung
  • Daftar peralatan yang digunakan dalam proses produksi
  • Daftar peralatan yang digunakan dalam pengujian atau inspeksi
  • Fotokopi dokumen prosedur dan panduan mutu

Cara Mengurus dan Mendapatkan SNI

Setelah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan SNI telah disiapkan, Anda dapat mengikut langkah-langkah berikut untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat SNI beserta labelnya.

1. Pengisian formulir permohonan SPPT SNI

Pengurusan SNI diawali dengan pengisian formulir sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau SPPT SNI . Proses pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir SPPT SNI yang merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan label SNI.

Untuk melengkapi formulir tersebut, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: 

  • Fotokopi sertifikat ISO 9001:2000 Sistem Manajemen Mutu yang telah disahkan. Sertifikat ini dapat diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 
  • Selain itu, jika produk berasal dari luar negeri (impor), Anda juga perlu memiliki sertifikat  LSSM dari negara asal produk yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

2. Verifikasi Permohonan

Setelah melakukan pengisian formulir, permohonan SNI Anda akan melalui tahap verifikasi yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan Anda dalam menguasai dan memahami bahasa setempat. 

Selain itu, verifikasi ini juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jangkauan lokasi audit. Setelah proses verifikasi, Anda akan diberikan tagihan atau invoice mengenai biaya yang perlu dibayar.

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah selanjutnya adalah pengecekan terhadap kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Pada tahap ini, petugas LSPro-Pustan akan memeriksa apakah dokumen-dokumen sistem manajemen mutu produsen telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh SPPT SNI.

Apabila ditemukan dokumen yang belum lengkap atau sesuai, maka Anda akan diberikan waktu maksimal 2 bulan untuk melakukan perbaikan dan pelengkapan terhadap dokumen tersebut.

4. Pengujian terhadap sampel produk

Tim LSPro-Pustan akan melakukan pengujian terhadap produk Anda dengan cara mengambil sampel produk kemudian menguji produk tersebut di laboratorium bersama penguji atau lab lembaga yang sudah terakreaditasi.

Apabila pengujian dilakukan di lab yang dimiliki oleh produsen (Anda), maka wajib adanya seorang saksi pada saat pengujian. Pengujian ini biasanya memakan waktu selama minimal 20 hari kerja.

5. Penilaian terhadap sampel produk

Tim LSPro-Pustan kemudian akan memberikan penilaian yang disertai pengeluaran Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil tidak sesuai, maka akan diuji ulang. Jika hasilnya masih tidak sesuai (dengan syarat SNI) maka pengajuan pengajuan SPPT SNI Anda akan ditolak.

6. Memutuskan Sertifikasi

LSPro-Pustan Deperin akan mengadakan rapat panel guna meninjau semua hasil uji beserta auditnya untuk menentukann apakah produk Anda layak diberikan SPPT SNI.

7. Pemberian SPPT SNI

Pada tahap akhir ini, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi terkait keputusan pengajuan SPPT SNI kepada produsen. Hal ini didasari atas kelengkapan legalitas, proses produksi, sistem manajemen mutu, dan ketentuan SNI.

Itu dia berbagai penjelasan mengenai pengurusan SNI. Sertifikasi SNI merupakan salah satu langkah yang dapat Anda siapkan untuk memastikan produk yang Anda hasilkan telah terjamin kualitasnya. Selain itu, sertifikasi SNI ini juga berguna apabila Anda hendak meningkatkan keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap Produk Anda.

Selain SNI, terdapat beberapa dokumen legalitas lainnya yang perlu Anda dapatkan guna meningkatkan legalitas, kredibilitas, dan keberlangsungan operasional usaha Anda, seperti NPWP, NIB, Sertifikasi BPOM, bahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

Apabila Anda ingin mendapatkan kemudahan dalam menyiapkan dokumen legalitas usaha, Pengurusan Perizinan by NPC kini sudah tersedia di MyIndibiz untuk Anda!

Segera dapatkan layanan Pengurusan Perizinan by NPC dari MyIndibiz untuk mulai Ciptakan Peluang, Wujudkan Harapan! Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut.

Tagar:

Tips Trikbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya