Detail Tingkatkan Kompetensi

Hal Yang Perlu Diperhatikan saat Lapor SPT Bulanan dan Batas Waktunya

Product Knowledge

Kamis, 30 Mei 2024

Hal Yang Perlu Diperhatikan saat Lapor SPT Bulanan dan Batas Waktunya

Selain melaporkan SPT Tahunan, pebisnis di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa atau juga kerap disebut SPT Bulanan. Ini merupakan pelaporan pajak usaha yang perlu dilakukan setiap bulannya, sesuai dengan jenis SPT Bulanan.

Pemilik usaha atau individu yang memiliki penghasilan harus memahami prosedur dan aturan pelaporan SPT bulanan untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah masalah hukum di kemudian hari. Simak panduan lengkap untuk pelaporan SPT bulanan di Indonesia melalui artikel ini!.

Persiapan sebelum Melapor SPT Bulanan

Setiap jenis pajak yang dikelola oleh perusahaan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum melaporkan pajaknya.

Secara umum, berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan perusahaan sebelum melapor SPT bulanan atau masa:

  1. Terdaftar di KPP DJP dengan memiliki NPWP Badan.
  2. Perusahaan harus memiliki EFIN Badan.
  3. Wajib pajak badan harus mempunyai Sertifikat Elektronik.
  4. Memiliki bukti pemotongan PPh 21 (untuk pelaporan SPT bulanan PPh 21).
  5. Memiliki bukti pemungutan PPN (untuk pelaporan SPT bulanan Pajak Pertambahan Nilai).
  6. Memiliki bukti pemotongan PPh unifikasi (untuk pelaporan SPT bulanan PPh unifikasi).

Batas Waktu Lapor SPT Bulanan

Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa memiliki batas waktu yang berbeda tergantung pada jenis pajak yang bersangkutan. Ini berbeda dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan, berdasarkan tahun pajak sebelumnya.

Pelaporan SPT bulanan harus dikirim paling lama 20 hari setelah berakhirnya tahun pajak, menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Jika batas waktu jatuh pada hari libur, seperti hari Sabtu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pengiriman Surat Pemberitahuan Masa dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Cara Lapor SPT Masa

Secara umum, SPT bulanan dapat dikirim secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat.

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbeda dalam cara mengirimkan SPT bulanan secara online. Bahkan metode pengiriman SPT masa PPh berbeda.

Contohnya, laporan SPT Masa PPh 4(2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 dapat dikirim melalui layanan e-Bupot, sedangkan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dikirim melalui layanan e-Faktur.

Dalam menyampaikan SPT Masa, penting untuk mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengesahan Elektronik (EFIN) atau Sertifikat Elektronik. Untuk menjamin proses pengiriman yang lancar, pastikan juga memiliki akun DJP Online atau akun pajak online.

Baca Juga: Kewajiban Pajak Bulanan, Kenali Apa Itu SPT Bulanan dan Jenis-Jenisnya

Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan benar, perusahaan tidak hanya memenuhi tanggung jawab hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Jangan biarkan masalah pajak menghambat kelancaran bisnis Anda. Dengan menggunakan layanan Jasa Pengelolaan SPT Masa Bulanan oleh Pajak.io, Anda dapat menghilangkan banyak beban yang terkait dengan pengelolaan pajak dalam bisnis Anda. 

Pajak.io menawarkan kemudahan dalam pengurusan pajak bulanan dan menyediakan konsultasi ahli untuk membantu bisnis Anda berkembang dengan lebih lancar dan efisien.

Memanfaatkan layanan ini dapat mengoptimalkan kinerja perpajakan perusahaan Anda. Segera dapatkan layanan Jasa Pengelolaan SPT Masa Bulanan oleh Pajak.io melalui marketplace MyIndibiz dan rasakan sendiri manfaatnya! 

Klik tombol di bawah untuk menjadwalkan sesi konsultasi gratis bersama konsultan ahli kami dan temukan kebutuhan pajak bisnis Anda!

Tagar:

Product Knowledgespt-masa-bulanan-pajakio

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya