Detail Tingkatkan Kompetensi
Jadi Lebih Mudah, Berikut Cara dan Syarat Laporan SPT Tahunan Usaha!
Rabu, 17 Apr 2024
Setiap tahun, Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha diharuskan melaporkan pajak penghasilannya kepada pemerintah. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti layanan e-Filing DJP atau melalui aplikasi laporan pajak online yang tersedia dan diawasi langsung oleh DJP.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat saat ini, proses pelaporan SPT kini menjadi lebih canggih dan efisien. Jika sebelumnya Wajib Pajak harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini dapat dengan mudah memanfaatkan kemudahan SPT Online melalui platform E-Filing untuk menyampaikan laporan pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Pelaporan SPT
Wajib Pajak di Indonesia wajib melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT) yang berbentuk formulir setiap tahunnya. SPT ini berfungsi sebagai alat untuk melaporkan berbagai perhitungan pajak, termasuk objek pajak, penghasilan, harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menurut bentuknya, SPT dapat berbentuk formulir kertas (Hard Copy) atau dokumen elektronik (e-Filling)
Jika ditinjau dari jenis SPT yang ada, terdapat beberapa jenis SPT secara umum yang digunakan di Indonesia, contohnya seperti berikut ini.
1. SPT Masa Penghasilan (PPh) Badan
SPT ini digunakan oleh perusahaan atau lembaga untuk menyampaikan laporan mengenai penghasilan yang diperoleh dan besaran pajak yang harus disetor kepada pemerintah.
2. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
SPT ini merupakan pelaporan yang digunakan oleh individu yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha.
3. SPT Masa Pajak untuk Penjualan Barang-Barang Mewah (PPnBM)
Digunakan untuk melaporkan penjualan barang-barang mewah seperti mobil, rumah, atau perhiasan.
4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan pajak pertambahan nilai yang harus dibayar atas penjualan barang atau jasa kepada pihak lain.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara pelaporan Tahunan SPT Badan.
Syarat Lapor Tahunan SPT Badan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan SPT, ada beberapa syarat lapor SPT yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak badan dalam menyusun dan menyampaikan SPT.
Mari kita simak beberapa persyaratan berikut ini!
- NPWP Badan (Nomor Pokok Wajib Pajak untuk badan usaha).
- Dokumen Pendirian Usaha (Dokumen yang memuat pendirian dan legalitas badan usaha).
- Dokumen Izin Usaha (Dokumen yang memuat izin resmi badan usaha untuk menjalankan segala kegiatan usaha).
- SPT Masa (Surat pemberitahuan masa yang menunjukkan perhitungan pajak dalam jangka waktu tertentu).
- Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
- EFIN Badan (Elektronik Filing Identification Number untuk badan usaha).
- Formulir SPT PPh Badan 1771 (Formulir ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan total perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun. Formulir ini ditujukan untuk berbagai badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Organisasi, Yayasan, dan Perkumpulan.
Berikut rincian dokumen tambahan yang harus disiapkan saat e-Filing SPT Tahunan Badan.
- Susunan SPT Masa PPh untuk periode Januari hingga Desember sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam pasal 21.
- Dokumen Bukti Pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan dalam pasal 23 selama satu tahun pajak.
- Dokumen Bukti Pemotongan pajak atas PPh dalam pasal 23 selama satu tahun pajak.
- Dokumen Bukti pemungutan PPh dalam pasal 22 dan bukti pembayaran Pasal 22 Impor dalam satu tahun pajak.
- Dokumen Bukti pemotongan atas PPh dalam pasal 4 ayat (2) dalam satu tahun pajak.
- Dokumen bukti pembayaran atas STP PPh yang sesuai dengan pasal 25 dalam satu tahun pajak.
- Laporan Keuangan yang berisi seluruh laporan laba, laporan rugi, dan laporan neraca. Laporan ini termasuk hasil audit dan data dari akuntan publik.
Cara Pelaporan Tahunan SPT Badan
Setelah membahas mengenai syarat pelaporan tahunan SPT, berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan.
- Persiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk laporan SPT Tahunan Badan, termasuk NPWP Badan, EFIN Badan, seluruh sertifikat badan, laporan keuangan, dan dokumen relevan lainnya.
- Unduh formulir SPT Tahunan Badan yang sesuai dengan formulir SPT PPh Badan 1771.
- Isilah formulir tersebut dengan teliti dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan lokasi Anda
- Ambil nomor antrian layanan untuk dilayani oleh petugas KPP
- Sampaikan formulir SPT beserta dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya kepada petugas KPP
- Setelah formulir SPT diperiksa dan diterima oleh petugas KPP, Anda akan diberikan bukti surat yang menAndakan bahwa SPT Tahunan Badan yang telah dilaporkan.
Baca Juga: 10 Tips Menghindari Keterlambatan saat Melaporkan Pajak Bisnis
Itulah beberapa langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Mengurus laporan pajak mungkin bisa menjadi tugas yang kompleks dan membingungkan, terutama saat melakukannya secara manual.
Untuk memudahkan laporan SPT tahunan badan, Anda dapat menggunakan layanan pajak Pajak.io yang kini tersedia di MyIndibiz. Dengan layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan, Anda dapat membuat laporan pajak online dengan instan, dan yang lebih penting lagi, layanan ini sangat aman karena sudah diawasi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Pajak.io sekarang juga! Silakan klik tombol di bawah untuk jadwalkan sesi konsultasi gratis bersama tim ahli dari Pajak.io!
Tagar:
Bagikan