Detail Tingkatkan Kompetensi
Kantongi Izin Usaha Dagang (UD) agar Jadi Lebih Aman, Ini Syaratnya!
Selasa, 24 Okt 2023
Sudah tidak dapat dibantahkan lagi, perdagangan adalah pendorong utama dalam perekonomian suatu negara. Bagi banyak individu yang bermimpi menjadi pengusaha, membuka Usaha Dagang (UD) adalah salah satu langkah awal yang umum diambil.
Namun, sebelum seseorang dapat memulai bisnis mereka, ada satu tahap penting yang harus dilalui: mendapatkan Izin Usaha Dagang. Izin ini adalah landasan hukum yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan bisnis dengan legalitas yang diakui.
Artikel ini akan menyajikan pemahaman mendalam mengenai apa itu Izin Usaha Dagang (UD), syarat pengajuan Izin Usaha Dagang, jenis UD, hingga kelebihan mempunyai izin UD. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan implikasi izin usaha dagang, Anda akan siap untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan langkah yang kuat dan tepat.
Apa itu Izin Usaha Dagang (UD)?
Saat memulai atau sedang menjalankan bisnis, Banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam memilih jenis badan usaha. Tidak hanya terbatas pada pilihan seperti PT atau CV.
Apabila modal yang tersedia terbatas, Anda dapat mempertimbangkan untuk membuka UD atau usaha dagang. Jika dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya, proses pendirian UD jauh lebih sederhana. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha dagang?
UD atau usaha dagang adalah jenis usaha yang beroperasi melalui kegiatan perdagangan. Bentuk badan usaha ini terlibat dalam pembelian dan penjualan barang.
Dalam kegiatan operasionalnya, UD tidak terlibat dalam proses produksi. Untuk menghasilkan keuntungan dalam bisnisnya, UD mengandalkan marjin harga. Penetapan harga jualnya didasarkan pada perhitungan biaya operasional dan distribusi produk.
Izin Usaha Dagang sendiri merupakan dokumen pengesahan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan bahwa kegiatan usaha yang kita lakukan itu legal dan sah.
Syarat Pengurusan Izin Usaha Dagang (UD)
Sebelum mengurus izin Usaha Dagang (UD), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
- Fotokopi KTP penanggung jawab atau pemilik usaha
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik usaha
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Pembangunan) lokasi usaha. Apabila usaha berlokasi di lahan yang disewakan, maka dapat mengganti dengann Surat Pernyataan Sewa
- Pas foto pemilik usaha dengan ukura 3x4 berwarna dan dicetak sebanyak 4 lembar
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat
- Dokumen pelengkap lainnya apabila dibutuhkan
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Anda perlu mengurus beberapa dokumen lainnya sebelum mendirikan usaha dagang (UD). Dokumen tersebut terdiri dari:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Surat Izin Domisili Usaha)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berbagai Jenis Usaha Dagang (UD)
Dalam praktiknya, Usaha Dagang (UD) dikategorikan menjadi dua jenis. Adapun penjelasan detail jenis Usaha Dagang (UD) adalah sebagai berikut.
1. Usaha Dagang berdasarkan Konsumen:
- Usaha Dagang Kecil
Usaha dagang kecil adalah usaha dagang yang secara langsung berinteraksi dengan konsumen. Usaha dagang kecil biasanya membeli produk dengan harga grosir dan menjualnya dengan harga eceran.
- Usaha Dagang Sedang
Usaha Dagang menengah biasanya merupakan distributor antara usaha dagang besar dengan usaha dagang kecil. Usaha Dagang sedang biasanya membeli produk dari usaha dagang besar dan menjualnya kembali ke usaha dagang kecil dengan jumlah sedang.
- Usaha Dagang Besar
Usaha Dagang besar merupakan distributor besar yang biasa dikenal dengan sebutan wholesaler. Usaha Dagang besar membeli produknya secara langsung dari produsen (Usaha Industri) dan memasarkan produk tersebut ke usaha dagang sedang atau menengah.
2. Usaha Dagang berdasarkan Produk:
- Usaha Dagang Bahan Baku
Usaha dagang bahan baku berperan sebagai penyedia bahan baku terhadap suatu produk. Contohnya adalah penjual kayu bentuk lembaran, penjual bahan kain dan benang, dan lain-lain.
- Usaha Dagang Barang Jadi
Usaha dagang barang jadi memasarkan produk yang siap dijual dan tidak perlu diproses lagi sebelum digunakan. Contoh dari jenis usaha dagang barang jadi ini adalah toko elektronik, toko baju dan sepatu, dan lain-lain.
Kelebihan Mempunyai Izin Usaha Dagang (UD)
Memiliki izin usaha dagang tentunya memberikan banyak manfaat, terutama dalam masalah administrasi. Manfaat memiliki Izin UD kurang lebih mirip dengan memiliki dokumen kelengkapan usaha lainnya, seperti SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Manfaat Izin Usaha Dagang (UD) antara lain yaitu:
- Bukti sah dan legal yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada suatu usaha dagang
- Persyaratan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelelangan yang diadakan oleh pemerintah secara langsung
- Mempermudah proses ekspor impor
- Memudahkan pemilik usaha untuk mengakses sumber modal, contohnya seperti pengajuan pinjaman
- Memudahkan proses administrasi usaha
- Meningkatkan kredibilitas usaha dagang
- Memudahkan proses operasional usaha
Baca Juga: Cara Urus Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Mudah? Begini Caranya!
Itu dia serba-serbi penjelasan mengenai Izin usaha Dagang (UD). Bentuk usaha ini dapat menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki usaha, namun belum memiliki kapabilitas untuk mendirikan CV atau PT.
Namun, apabila Anda ingin mendirikan CV atau PT, kini Anda dapat melaksanakannya dengan mudah bersama dengan layanan Pendirian Badan Usaha by NPC yang kini sudah tersedia di MyIndibiz. Dengan layanan cepat dan terpercaya, dapatkan kemudahan mendirikan usaha PT dan CV, mengubah data PT, hingga mengubah akta PT secara mudah dan instan!
Tunggu apa lagi? Mulai perjalanan Anda dalam berbisnis untuk Ciptakan Peluang, Wujudkan Harapan! Klik tombol di bawah untuk temukan informasi lebih lengkap layanan Pendirian Badan Usaha by NPC!
Tagar:
Bagikan