Detail Tingkatkan Kompetensi
Kenali Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan Untuk Memperlancar Bisnis
Rabu, 6 Mar 2024
Melaporkan kegiatan perpajakan bisnis Anda dengan tepat waktu adalah hal penting dalam menjalankan bisnis Anda. Aktivitas pelaporan pajak yang tepat waktu ini akan memberikan dampak yaitu memperlancar berjalannya bisnis Anda.
Sebagian pebisnis tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SPT masa dan SPT tahunan. Namun, para pebisnis yang baru membuka usaha mungkin belum memahami atau mengenali apa itu SPT masa dan SPT tahunan serta perbedaan SPT masa dan SPT Tahunan.
Memahami hal dasar dan surat pemberitahuan ini sangat penting bagi Anda untuk memperlancar berjalannya proses pelaporan perpajakan. Artikel ini akan memberikan Anda pembahasan mengenai SPT masa dan SPT tahunan serta perbedaan dari keduanya.
Mengenal Apa Itu SPT
Sebelum Anda mengetahui perbedaan SPT masa dan SPT tahunan, sebaiknya anda mengenal terlebih dahulu apa itu SPT. SPT merupakan singkatan dari surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan kegiatan pembayaran pajak. Informasi yang dituliskan dalam SPT tidak boleh salah dan harus ditulis dengan benar, jelas, dan lengkap.
Pajak yang akan Anda laporkan tersebut terbagi menjadi dua yaitu pajak yang dibayarkan perbulan dan pajak yang dibayarkan per tahun. Kedua jenis tersebut dilaporkan dengan menggunakan jenis SPT yang berbeda sehingga jenis surat pemberitahuan ini dibagi menjadi dua jenis yaitu surat pemberitahuan masa atau bulanan dan surat pemberitahuan tahunan.
Anda dapat melaporkan SPT secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau disingkat menjadi KPP atau dapat melaporkannya secara online dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak harus bertanggung jawab dengan informasi-informasi yang diisikan dalam SPT.
Pengertian dan Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan
Setelah Anda mengetahui tentang apa itu SPT dan jenis-jenisnya, sekarang Anda perlu mengetahui perbedaan antara SPT Masa dan SPT tahunan. Berikut ini beberapa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang penting untuk Anda kenali.
1. Tujuan Pelaporan
Untuk membedakan SPT masa dan SPT tahunan juga dapat Anda lihat dari tujuan masing-masing dokumen tersebut. Tujuan SPT masa adalah untuk melaporkan pajak dipotong atau dipungut oleh pihak lain, sedangkan tujuan SPT tahunan adalah untuk bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset, dan utang yang tercatat pada akhir periode.
2. Periode dan Batas Pelaporan
Surat pemberitahuan bulanan atau SPT masa adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan setiap bulannya. Sedangkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan adalah formulir untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara tahunan atau satu tahun sekali.
Perbedaan SPT masa dan SPT tahunan sangatlah jelas. Anda dapat melihatnya dari batas pelaporan antara SPT masa dan SPT tahunan. Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT masa dilakukan sebulan sekali dan SPT tahunan dilakukan 1 tahun sekali.
Anda juga perlu mengetahui perbedaan SPT masa dan SPT tahunan dalam batas pelaporan kegiatan pembayaran pajak. Batas pelaporan SPT masa PPh:
- Pada tanggal 20 bulan berikutnya.
- Jika tanggal pelaporan bertepatan pada tanggal merah atau hari libur, maka pelaporan akan dilakukan pada hari kerja setelahnya.
Untuk pelaporan SPT tahunan terbagi menjadi dua yaitu:
- SPT tahunan pribadi yang batas pelaporannya 3 bulan sejak masa pajak dan,
- SPT tahunan badan batas pelaporan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
Jangka waktu yang perlu Anda ketahui tentang masa pajak untuk SPT tahunan adalah:
- Wajib pajak pribadi yang jika berakhir pada 31 Desember maka batas akhir pelaporan pajak yaitu 31 Maret dan,
- wajib pajak badan perlu Anda laporkan yaitu 4 bulan dari saat tutup bukunya berakhir misalnya tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya adalah 30 April.
Untuk jangka waktu SPT masa atau bulanan adalah:
- Mengikuti peraturan pasal 2A UU KUP yang menjelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender
- Jangka waktu yang lainnya yang diatur dengan peraturan menteri keuangan yang jangka waktunya yaitu paling lama 3 bulan kalender.
3. Denda Keterlambatan Lapor
Denda yang akan dikenakan saat Anda terlambat lapor itu berbeda antara SPT masa dan SPT tahunan. Bila bisnis atau perusahaan Anda telat lapor untuk SPT tahunan maka Anda akan dikenai denda dan denda yang Anda akan bayarkan karena melewati batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan sanksi yang akan anda kenakan saat Anda terlambat lapor SPT masa adalah anda akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000 untuk SPT masa PPN dan untuk SPT masa yang lain seperti PPh 21 sebesar Rp100.000. Denda yang telat dibayarkan akan dikenakan 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.
Jenis-Jenis SPT Tahunan dan SPT Masa
Jenis SPT tahunan juga berbeda dari jenis SPT masa. Jenis dari SPT tahunan adalah terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Selanjutnya, jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui SPT masa adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15.
- Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
Baca Juga: SPT Tahunan Badan: Memahami Jenis, Fungsi, dan Dokumen Penunjangnya
Itu dia penjelasan mengenai perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Pemahaman ini sangat penting untuk diperoleh agar dapat menjadi insight, serta menjadi panduan untuk Anda dalam memenuhi wajib pajak perusahaan Anda.
Pengurusan dan pelaporan pajak yang beragam dan jangka waktu yang harus diperhatikan dalam pengurusan pajak sangatlah penting untuk memperlancar berjalannya bisnis. Mengetahui surat pemberitahuan apa saja yang harus dilaporkan sangat penting terutama tanggal waktu untuk melaporkan surat pemberitahuan tersebut.
Jika Anda menemukan kendala dalam mengurus semua laporan SPT Tahunan perusahaan, jangan khawatir! Layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan dari Pajak.io dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah bisnis Anda.
Layanan eksklusif ini hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam mengurus pajak dan SPT tahunan Anda. Dengan layanan ini, dapatkan kemudahan untuk meningkatkan produktivitas dan menyederhanakan proses mengurus pelaporan pajak perusahaan Anda.
Segera dapatkan layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan di MyIndibiz untuk menyelesaikan masalah perpajakan perusahaan Anda! Klik tombol di bawah untuk menemukan detail layanannya.
Tagar:
Bagikan