Detail Tingkatkan Kompetensi

Kewajiban Pajak Bulanan, Kenali Apa Itu SPT Bulanan dan Jenis-Jenisnya

Product Knowledge

Kamis, 9 Jan 2025

Kewajiban Pajak Bulanan, Kenali Apa Itu SPT Bulanan dan Jenis-Jenisnya

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. Setiap bulan, perusahaan diharuskan untuk melaporkan pajak yang berkaitan dengan transaksi bisnisnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan. 

SPT bulanan bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi juga alat penting yang membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan menjaga transparansi finansial.

Apa Itu SPT Bulanan?

SPT bulanan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) setiap bulan. Laporan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi dalam periode waktu tersebut. 

Pendapatan, pengeluaran, dan transaksi lainnya yang terjadi selama satu bulan pajak dapat dilaporkan dengan menggunakan formulir ini. Pelaporan SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama bulan tersebut.

Jenis-Jenis SPT Bulanan

Berikut ini adalah beberapa jenis SPT bulanan yang harus diketahui oleh perusahaan:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bekerja di suatu perusahaan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan pada penghasilan dari transaksi tertentu yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh, seperti impor dan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha, termasuk bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa, dan jasa.

4. PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Pajak ini dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.

5. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan setiap bulan untuk mengurangi pajak tahunan yang harus dibayar.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari perusahaan atau badan usaha di Indonesia, seperti penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa, dan jasa.

7. PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak final atas transaksi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan, termasuk sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, dan hadiah undian.

8. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan pelayaran dan penerbangan.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Hal Yang Perlu Diperhatikan saat Lapor SPT Bulanan dan Batas Waktunya

Setiap Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT masa sesuai dengan jenis pajak yang disebutkan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam SKT tersebut dijelaskan jenis SPT Masa yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan.

Memahami jenis-jenis SPT bulanan dan kewajiban pelaporannya sangat penting bagi setiap perusahaan. Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan benar, perusahaan tidak hanya memenuhi tanggung jawab hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Jangan biarkan masalah pajak menghambat kelancaran bisnis Anda. Dengan menggunakan layanan Jasa Pengelolaan SPT Masa Bulanan oleh Pajak.io melalui marketplace Indibiz, Anda dapat menghilangkan banyak beban yang terkait dengan pengelolaan pajak dalam bisnis Anda. 

Pajak.io menawarkan kemudahan dalam pengurusan pajak dan menyediakan konsultasi ahli untuk membantu bisnis Anda berkembang dengan lebih lancar dan efisien.

Memanfaatkan layanan ini dapat mengoptimalkan kinerja perpajakan perusahaan Anda. Segera dapatkan layanan Jasa Pengelolaan SPT Masa Bulanan oleh Pajak.io melalui marketplace Indibiz dan rasakan sendiri manfaatnya! 

Klik tombol di bawah untuk menjadwalkan sesi konsultasi gratis bersama konsultan ahli kami dan temukan kebutuhan pajak bisnis Anda!

Konsultasi Gratis Sekarang!

Tagar:

Product Knowledgespt-masa-bulanan-pajakio

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya