Detail Tingkatkan Kompetensi

Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23, Apa yang Perlu Anda Tahu?

Trends

Rabu, 20 Mar 2024

Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23, Apa yang Perlu Anda Tahu?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) memiliki peran sentral dalam ranah perpajakan di Indonesia, khususnya bagi pelaku bisnis dan penerima penghasilan.

Dengan memahami kewajiban PPh 23 secara menyeluruh, Anda selaku pebisnis dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan manfaat dari perspektif keuangan. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai apa yang perlu diketahui oleh para pemilik usaha dan individu yang berada dalam lingkup aturan ini.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23/26.

Jenis Penghasilan Yang Tercakup

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 menyebutkan bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. 

PPh Pasal 23 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan, antara lain:

1. Bunga

Investasi dalam bentuk deposito dan obligasi merupakan cara populer untuk menghasilkan pendapatan pasif. Namun, pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito dan obligasi tunduk pada PPh 23. Pemegang investasi perlu memperhatikan pemotongan pajak yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

2. Royalti

Penghasilan dari royalti, seperti yang diperoleh dari hak cipta, paten, atau merek dagang, juga menjadi objek PPh 23. Pemilik hak kekayaan intelektual yang memperoleh royalti dari pihak lain harus memahami kewajiban pajak yang berlaku.

3. Sewa

Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti juga termasuk dalam kategori PPh 23. Baik itu disewakan untuk keperluan tempat tinggal, bisnis, atau tujuan lainnya, wajib pajak harus memastikan pemenuhan kewajiban pajak atas pendapatan sewa yang diterima.

4. Dividen

Penerimaan dividen dari investasi saham juga termasuk dalam kategori penghasilan yang terkena PPh 23. Meskipun pemerintah memberikan insentif dengan menurunkan tarif pajak dividen, tetapi masih ada kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan tersebut.

5. Jasa

Penerimaan imbalan dari penyediaan jasa teknik atau jasa manajemen oleh wajib pajak juga termasuk dalam lingkup PPh 23. Baik perusahaan maupun individu yang memperoleh penghasilan dari penyediaan jasa ini diharuskan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Tarif PPh 23

Dalam Pasal 23 UU PPh menyebutkan bahwa atas penghasilan dengan nama di bawah ini dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. 

Terdapat 2 tarif dalam pengenaan PPh 23. Perlu diketahui dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh 23 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

Adapun kedua tarif yang termasuk dalam pengenaan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut.

1. Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dikenakan atas:

  • Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 atas penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan dalam Pasal 21.

Aspek yang Tidak Termasuk Pemotongan PPh 23

Dalam praktik perhitungan PPh 23, terdapat beberapa aspek yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh 23. Adapun detail pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas kondisi-kondisi berikut.

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2c
  4. Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf I
  5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
  6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Baca Juga: Mengulas PPh 22, Aspek Perpajakan Bisnis yang Harus Anda Pahami

Itu dia penjelasan mengenai PPh 23. Selaku pebisnis, informasi ini sangat penting untuk Anda telaah agar bisnis Anda tidak terhindar dari risiko mangkir pajak yang dapat menghambat bisnis.

Untuk membantu Anda dalam mengelola pajak usaha termasuk lapor SPT Tahunan, MyIndibiz punya solusi yang tepat untuk Anda. Layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan merupakan komitmen MyIndibiz bersama sengan Pajak.io untuk menghadirkan solusi pengurusan pajak bisnis yang lebih mudah.

Mulai dari proses konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan, layanan ini akan memberikan Anda dukungan profesional dalam mengurus pajak bisnis yang terjamin kemanannya karena telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dapatkan layanan eksklusif ini hanya di MyIndibiz untuk wujudkan cara yang lebih mudah untuk urus pajak usaha Anda! Klik tombol di bawah untuk jadwalkan sesi konsultasi gratis.

Tagar:

bisnisJasa Pengelolaan Pajak by Pajakio trends

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya