Detail Tingkatkan Kompetensi

Lapor Tanpa Repot, Kenali Fitur-Fitur Jasa Pengelolaan Pajak Berikut!

Product Knowledge

Jumat, 16 Feb 2024

Lapor Tanpa Repot, Kenali Fitur-Fitur Jasa Pengelolaan Pajak Berikut!

Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari menjalankan suatu bisnis. Sebagian besar pemilik bisnis menghabiskan banyak waktu dan upaya untuk memahami, mengelola, dan mematuhi kewajiban pajak mereka. 

Namun, kompleksitas peraturan pajak sering kali membingungkan, sehingga menimbulkan risiko ketidakpatuhan. Inilah mengapa layanan pengelolaan pajak menjadi sangat penting.

Penjelasan mengenai fungsi, cara kerja, dan kelebihan dari produk Jasa Pengelolaan Pajak by Pajak.io dapat Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Jasa Pengelolaan Pajak by Pajak.io?

Pembayaran pajak online adalah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Dengan menggunakan sistem pembayaran pajak online, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien, karena tidak memerlukan kunjungan ke kantor pajak atau pengiriman cek melalui pos. 

Selain itu, pembayaran pajak online juga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama tersedia koneksi internet, memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak.io telah menjadi bagian dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di Indonesia. Dengan keamanan dan keandalan yang terjamin melalui sertifikasi ISO 27001, Pajak.io berkomitmen untuk menyediakan solusi manajemen pajak yang terpercaya dan aman bagi para pengguna. 

Platform Jasa Pengelolaan Pajak by Pajak.io telah dipercaya oleh berbagai bisnis untuk mengelola kewajiban pajak dengan cara yang lebih mudah, terjamin keamanannya, dan efisien.

Mengenal Fitur dari Pajak.io

Pajak.io merupakan platform manajemen pajak dengan kolaborasi tanpa adanya batasan. Dengan fitur multi-user dan multi-company, Anda dapat mengelola pajak untuk beberapa perusahaan, menyederhanakan proses manajemen pajak, dan meningkatkan produktivitas. 

Adapun fitur dan benefit dari layanan pembayaran pajak online dari Pajak.io adalah sebagai berikut.

1. E-billing

Jasa Pengelolaan Pajak by Pajak.io menawarkan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur ini disediakan sebagai cara untuk menciptakan ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui berbagai metode seperti teller bank, transfer lewat ATM/mobile banking, internet banking bank persepsi, atau secara tunai melalui mitra retail penyedia gerbang pembayaran Pajak.io. 

Anda perlu mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing dengan informasi seperti identitas Wajib Pajak, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya, dan uraian. 

Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan menghasilkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencakup Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), setara dengan Surat Setoran Pajak (SSP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020. 

Jangka waktu pembayaran pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Tahunan, pembayaran harus dilakukan sebelum menyampaikan SPT.

2. E-Bupot Unifikasi

Menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, e-Bupot merupakan perangkat lunak yang tersedia di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau platform khusus yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang berfungsi untuk pembuatan Bukti Pemotongan, penyusunan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam format dokumen elektronik.

Sejak periode pajak September 2020, seluruh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria harus menggunakan SPT Masa PPh 23/26 dalam format dokumen elektronik atau telah ditetapkan sebagai Pemotong PPh 23/26 yang wajib membuat Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot mulai periode pajak September 2020. Baik PKP maupun non-PKP, persyaratan administratif untuk menggunakan e-Bupot adalah memiliki Sertifikat Elektronik.

Anda bisa memanfaatkan platform e-Bupot Unifikasi Pajak.io untuk mengatur, menyusun, dan melaporkan bukti potong perusahaan. Selain itu, platform ini juga memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

3. E-faktur

Setiap Wajib Pajak yang telah disahkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki tanggung jawab untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan. Pengelolaan PPN dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Faktur. Terdapat tiga jenis aplikasi e-Faktur Pajak yang tersedia.

Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP dalam bentuk perangkat lunak yang perlu diunduh dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis awan, dapat diakses secara luas di mana saja dan kapan saja. 

Ketiga, e-Faktur yang berbasis web atau aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Salah satunya adalah Pajak.io, yang menyediakan fitur e-Faktur berbasis web yang terintegrasi dengan DJP dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak.

Anda bisa memanfaatkan platform e-Faktur Pajak.io untuk mengatur berbagai jenis faktur pajak perusahaan, termasuk faktur pajak pembelian, faktur pajak penjualan, dan dokumen serupa yang diakui sebagai faktur pajak. Selain itu, e-Faktur Pajak.io juga memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

4. E-filling

Fitur e-Filing pada Pajak.io juga disediakan secara gratis untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh suatu badan. Setelah pembayaran pajak dilakukan dengan membuat ID Billing melalui fitur e-Billing, pelapor dapat melaporkan Surat SPT yang sudah dibuat melalui fitur e-Filing. 

Penyampaian SPT adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, yang dijelaskan sebagai surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Jasa Pengelolaan Pajak by Pajak.io menawarkan fitur e-Filing kepada perusahaan yang menjadi Wajib Pajak Badan agar dapat melaporkan beragam jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh perusahaan.

Baca Juga: Kenali Manfaat Jasa Pengelolaan Pajak sebagai Solusi untuk Bisnis Anda

Jasa Pengelolaan Pajak by Pajak.io adalah sebuah terobosan dalam aplikasi pajak online yang memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada individu maupun perusahaan dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka. 

Anda dapat mengakses aplikasi ini melalui web browser tanpa perlu menghadapi proses instalasi yang rumit. Dengan fitur-fitur yang komprehensif dan antarmuka yang intuitif, Pajak.io menyederhanakan proses pengurusan pajak dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif. 

Solusi Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan dari Pajak.io membuat pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan dapat diakses dari mana saja dengan koneksi internet. Jangan lewatkan peluang ini untuk meningkatkan efisiensi pembayaran pajak bagi bisnis Anda. 

Untuk menemukan kebutuhan pajak bisnis Anda, silakan klik tombol di bawah untuk jadwalkan sesi konsultasi gratis bersama konsultan pajak ahli kami!

Tagar:

Solusi pengelolaan pajakfitur layanan pengelolaan pajakJasa Pengelolaan Pajak by Pajakio

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya