Detail Tingkatkan Kompetensi
Lebih Lancar Tanpa Denda, Berikut Ketentuan Pajak Bisnis Minimarket!
Selasa, 12 Mar 2024
Sudahkah Anda mengenali dan memahami apa saja aspek perpajakan untuk bisnis retail dan minimarket? Jika belum, Anda datang ke artikel yang tepat karena di sini MyIndibiz akan menjabarkan serba-serbi perpajakan usaha retail dan minimarket.
Simak artikel ini sampai tuntas untuk memahami lebih lanjut perpajakan retail dan minimarket.
Mengenali Ketentuan Pajak Retail dan Minimarket
Memahami aturan pajak yang berlaku tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga membantu mengelola keuangan bisnis dengan lebih efisien. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait ketentuan pajak bagi bisnis retail dan minimarket.
1. Membuat NPWP Badan
Mendaftar untuk NPWP merupakan langkah utama bagi pengusaha minimarket. Ini harus Anda lakukan saat membuka usaha atau mendirikan badan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Waktu pendaftaran NPWP diatur dengan ketat, terutama untuk pengusaha individu dan badan.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP juga harus disiapkan dengan teliti. Bagi pengusaha minimarket yang belum memiliki NPWP, penting untuk segera mendaftar guna menghindari konsekuensi negatif dari pihak pajak.
2. Mengelola Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah Anda memperoleh NPWP, Anda memiliki tanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh, baik PPh Tahunan maupun PPh Masa.
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, Anda harus membayar pajak UMKM sebesar 0,5% dari omzet penjualan per bulan sesuai PP 23 tahun 2018, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Namun, jika Anda tidak termasuk UMKM, maka pajak akan dikenakan sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
3. Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Anda tidak harus menjadi PKP sebagai Wajib Pajak pengusaha minimarket, kecuali jika omzet Anda melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, menjadi PKP memiliki kelebihan, seperti diakui secara hukum, memudahkan transaksi dengan pemerintah, dan memberi kontribusi pada pemungutan pajak negara.
Tidak mendaftar sebagai PKP dapat menyebabkan sanksi pajak maksimal selama 5 tahun ke belakang. Setelah menjadi PKP, Anda harus menghitung, mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN pada setiap transaksi. Tarif PPN adalah 11%, kecuali untuk ekspor yang 0%. Proses pembayaran PPN mirip dengan PPh, dan pelaporan dilakukan bulanan.
Aspek Pajak Retail dan Minimarket yang Wajib Dipenuhi
Untuk memulai bisnis minimarket, Anda perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk menanggung kewajiban pajak. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus Anda tanggung sebagai pemilik minimarket.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang Anda dapatkan atau bayarkan tergantung pada jenis transaksinya. Umumnya jika bisnis minimarket Anda memiliki karyawan, maka Anda akan diwajibkan untuk melakukan perhitungan serta pemotongan PPh 21 pada setiap gaji, honor, bonus, THR, dan sebagainya setiap bulan oleh pemilik bisnis.
Selain itu ada juga pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pembayaran biaya sewa gudang dan toko sebesar 10% dari jumlah bruto biaya sewa jika terdapat kegiatan sewa menyewa di dalam bisnis Anda.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan pada jasa yang Anda berikan kepada pelanggan. Anda harus memungut PPN jika omzet Anda mencapai Rp4,8 miliar per tahun dan memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah menjadi PKP, Anda harus mengenakan PPN sebesar 11% pada setiap transaksi dengan pelanggan. Sebaiknya Anda memahami objek pajak dan cara menghitung PPN dengan baik.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bagi pengusaha retail dan minimarket yang memiliki aset properti, seperti gedung atau tanah, juga harus memperhatikan kewajiban membayar PBB. PBB ini dikenakan atas pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Baca Juga: Kenali Manfaat Jasa Pengelolaan Pajak sebagai Solusi untuk Bisnis Anda
Itu dia penjelasan mengenai pajak untuk bisnis retail dan minimarket. Kewajiban ini perlu Anda perhatikan dan penuhi agar bisnis Anda dapat terhindar dari risiko mangkir pajak yang dapat menghambat pergerakan usaha Anda.
Dengan layanan yang telah terafiliasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan dari Pajak.io dapat memberikan Anda dukungan profesional yang diperlukan. Layanan ini juga sangat mudah untuk Anda dapatkan karena kini telah tersedia di MyIndibiz.
Penuhi wajib pajak Anda sekarang sebelum terlambat! Silakan klik tombol di bawah untuk jadwalkan sesi konsultasi gratis bersama konsultan pajak berpengalaman dari Pajak.io!
Tagar:
Bagikan