Detail Tingkatkan Kompetensi

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Dengan Mudah? Begini Caranya!

Tips & Trick

Rabu, 25 Okt 2023

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Dengan Mudah? Begini Caranya!

Setelah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen lainnya, Anda juga harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha atau SITU apabila anda ingin menjalankan bisnis anda di suatu lokasi atau properti yang memiliki kapasitas ruang tertentu untuk bisnis Anda. 

Perlu diketahui bahwa persyaratan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha bisa bervariasi tergantung dari daerahnya. Oleh karena itu, Anda dapat melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan Surat Izin Tempat Usaha. Hal ini akan membantu mempermudah proses pengajuan Anda.

Simak artikel ini sampai tuntas untuk peroleh pemahaman mengenai Surat Izin Tempat Usaha atau SITU.

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan sebuah dokumen legal yang diperlukan untuk mendirikan sebuah usaha di suatu daerah. Badan hukum setempat di wilayah usaha Anda merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan SITU ini.

Selain berperan sebagai izin resmi untuk tempat usaha, SITU juga memiliki peran penting lainnya. SITU Ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa usaha yang Anda dirikan mematuhi aturan tata ruang yang berlaku di lokasi tersebut. Selain itu, SITU juga merupakan tanda bahwa usaha Anda telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat untuk beroperasi.

Adanya SITU juga dapat menjadi kriteria yang diperlukan bagi calon investor yang berencana untuk menanamkan modal dalam bisnis Anda. Dengan demikian, para calon investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam usaha Anda akan merasa lebih yakin dan memiliki keyakinan penuh dalam proses investasi tersebut.

Mengapa Harus Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

Seperti yang telah disebutkan di atas, badan usaha yang memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) memiliki beberapa manfaat. Manfaat memiliki SITU antara lain adalah sebagai berikut.

1. Dokumen atau izin resmi dalam mendirikan usaha

SITU merupakan persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat untuk mendirikan suatu perusahaan atau tempat usaha. Dengan memiliki dokumen ini, Anda dapat menjalankan operasi bisnis dengan lebih aman karena telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah. Tanpa SITU, usaha Anda berisiko menghadapi sanksi atau bahkan mungkin penutupan.

2. Sebagai bentuk izin dari masyarakat setempat

Ketika mengurus SITU, pemilik usaha diwajibkan meminta persetujuan dari warga sekitar serta pihak kelurahan atau kecamatan terdekat. Persetujuan dari warga sekitar tersebut harus dicatat dalam bentuk surat sebagai bagian dari persyaratan pengajuan SITU. Dengan memiliki SITU, ini menandakan bahwa masyarakat sekitar telah diberitahu mengenai kegiatan bisnis yang tengah Anda jalankan.

3. Memudahkan proses penanaman modal

SITU juga berfungsi untuk memenuhi persyaratan dokumen dalam mengajukan modal usaha. Beberapa dokumen legalitas bisnis seringkali dibutuhkan oleh pihak yang akan memberikan modal jika Anda berencana untuk mendapatkan pendanaan. Salah satu dokumen tersebut adalah SITU. Dengan memiliki izin ini, calon pemodal akan merasa lebih percaya diri dalam berinvestasi di tempat usaha Anda.

Syarat Mengajukan Pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Sebelum mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

  1. Formulir pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dibubuhi dengan meterai Rp10.000
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab atau pemilik usaha
  3. Fotokopi NPWP pemilik usaha
  4. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  6. Fotokopi Akta Pendirian Usaha
  7. Surat Hinder Ordonantie (HO) atau Surat Izin Gangguan beserta fotokopi pembayaran retribusinya
  8. Surat rekomendasi dari Camat atau Kepala Desa di tempat lokasi usaha berada
  9. Surat Keterangan Fiskal Daerah yang dikeluarkan oleh DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah)
  10. SKD (Surat Keterangan Domisili) usaha
  11. Bukti Kepemilikan Tanah. Apabila usaha berlokasi di tanah atau properti sewaan, maka diganti dengan Surat Sewa Bangunan
  12. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
  13. Pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha dengan ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Biaya Pengajuan Pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dalam pengurusan SITU, pemohon tidak dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 yang membahas tentang Retribusi Perizinan pada bagian Perizinan. Peraturan tersebut menuliskan bahwa biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha tidak memakan biaya apapun, atau gratis.

Namun, Anda harus mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen pendukung yaitu Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) sebagai keperluan dokumen persyaratan pendaftaran SITU.

Cara Mengajukan Pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Setelah melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penaman Modal setempat
  3. Mengisi formulir pendaftaran SITU dengan data yang sesuai dengan usaha Anda
  4. Melakukan registrasi ulang pembuatan SITU
  5. Memberikan dokumen kepada petugas dan menunggu hasil pengajuan pendaftaran Anda. Apabila diterima, SITU Anda akan diterbitkan

Perlu diketahui bahwa pendaftaran SITU umumnya diproses selama 5 hari kerja. Waktu pengerjaan tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. SITU yang diterbitkan berlaku paling lama tiga tahun dan harus diperpanjang atau diperbarui apabila masa berlakunya telah habis.

Baca Juga: Kantongi Izin Usaha Dagang (UD) agar Jadi Lebih Aman, Ini Syaratnya!

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini sangat penting bagi pemilik usaha yang memilki bisnis pada lokasi atau wilayah tertentu dan ingin menaikkan kredibilitas dan keamanan legal mereka ketika menjalankan kegiatan operasionalnya.

Selain mempersiapkan SITU sebagai alat pengesahan lokasi usaha yang dapat menaikkan kredibilitas usaha, dokumen usaha lainnya seperti NIB, NPWP, serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah beberapa dokumen lain yang harus Anda siapkan. Ini dapat meningkatkan legalitas bisnis Anda sehingga dapat terhindar dari isu yang terkait regulasi.

Sebagai solusi untuk bisnis Anda, kini MyIndibiz menghadirkan layanan Pengurusan Perizinan by NPC. Dengan layanan ini, dapatkan kemudahan untuk membuat dokumen untuk melegalkan usaha dengan cara yang mudah, cepat , instan, serta aman dan terpercaya!

Tertarik untuk memanfaatkan layanan Pengurusan Perizinan by NPC untuk bisnis Anda? Silakan klik tombol di bawah untuk temukan informasi lebih lengkap!

Tagar:

Tips Trikbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya