Detail Tingkatkan Kompetensi
Mengenali Objek, Subjek dan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Bisnis
Senin, 25 Mar 2024
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh 4(2)) menjadi perhatian utama dalam ranah perpajakan di Indonesia. Dengan mengungkap objek, subjek, dan tarif PPh 4 Ayat 2, akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek-aspek kunci dari peraturan perpajakan ini dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi aktivitas bisnis dan keuangan.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai objek, subjek, dan tarif PPh 4(2), memberikan pemahaman mendalam kepada pembaca tentang aspek-aspek krusial dalam ketentuan perpajakan ini.
Mengenal PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, atau yang sering disebut PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan langsung pada beberapa jenis pendapatan tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Pajak ini dianggap final karena pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak.
Dalam perhitungannya sendiri, akan terdapat tarif yang berbeda karena setiap objek pajak yang tercantum di undang-undang pajak penghasilan akan diatur lebih khusus dalam peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga pemerintahan.
Jenis Penghasilan PPh Final
Ketentuan PPh final tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur setidaknya ada 5 kelompok penghasilan yang dikenakan PPh final:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Adanya ketentuan penghasilan tertentu lainnya ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis penghasilan lain yang tidak disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 yang akan dikenakan PPh final.
Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
Setiap pasal yang diatur dalam undang-undang pajak penghasilan akan menghasilkan objek pajak yang berbeda. Khusus objek PPh pasal 4 ayat 2, terdapat 7 objek pajak yang menjadi sasaran utama dalam pasal ini, sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan.
- Sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
- Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
- Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
- Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
- Hadiah yang didapatkan dari undian
- Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 tahun 2018
Subjek PPh Pasal 4 Ayat 2
Pemotongan pajak jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final dilaksanakan oleh pihak yang membayarkan penghasilan terkait dengan suatu objek tertentu. Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan ini mencakup wajib pajak badan yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), serta wajib pajak orang pribadi yang secara langsung berperan sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa adanya penunjukan resmi. Ini melibatkan berbagai pihak seperti:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai pihak pemotong, wajib pajak orang Pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), di antaranya:
- Bendaharawan/pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar untuk objek pajak pengalihan hak atas tanah/bangunan
- Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak
2. Wajib Pajak Badan
Sebagai pihak pemotong, wajib pajak badan tersebut secara khusus diberi tugas untuk melakukan pemotongan PPh jenis Pasal 4 ayat (2), termasuk:
- Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk sekali pembayar dividen
- Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi
- Pengusaha jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk
- Penyelenggara undian
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan dengan tarif berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima.
1. Bunga Simpanan
Bunga yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. berdasarkan PMK-112/PMK.03/2010 terdapat 2 tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.
2. Bunga Obligasi
Terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu:
a. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
b. Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
d. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
e. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
- 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
- 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
3. Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final beserta tarifnya sesuai dengan PMK 187/PMK.03/2008, Objek PPh 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi beserta tarifnya adalah sebagai berikut:
- 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
- 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa kualifikasi usaha besar.
- 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
- 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
4. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Terdapat dua tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dapat dikenakan berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, yaitu:
- Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Kenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Baca Juga: Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23, Apa yang Perlu Anda Tahu?
Itu dia penjelasan mengenai PPh 23. Selaku pebisnis, informasi ini sangat penting untuk Anda telaah agar bisnis Anda tidak terhindar dari risiko mangkir pajak yang dapat menghambat bisnis.
Untuk membantu Anda dalam mengelola pajak usaha termasuk lapor SPT Tahunan, MyIndibiz punya solusi yang tepat untuk Anda. Layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan merupakan komitmen MyIndibiz bersama sengan Pajak.io untuk menghadirkan solusi pengurusan pajak bisnis yang lebih mudah.
Mulai dari proses konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan, layanan ini akan memberikan Anda dukungan profesional dalam mengurus pajak bisnis yang terjamin kemanannya karena telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dapatkan layanan eksklusif ini hanya di MyIndibiz untuk wujudkan cara yang lebih mudah untuk urus pajak usaha Anda! Silakan klik tombol di bawah untuk jadwalkan sesi konsultasi gratis bersama konsultan ahli kami.
Tagar:
Bagikan