Detail Tingkatkan Kompetensi

Perbedaan Pajak Perorangan dan Badan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Trends

Selasa, 26 Mar 2024

Perbedaan Pajak Perorangan dan Badan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Setiap warga negara, baik individu maupun perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ada perbedaan signifikan dalam proses pembayaran dan jenis pembayaran pajak antara individu dan perusahaan.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam proses dan jenis pajak yang harus dibayar antara individu dan badan hukum (perusahaan). Artikel ini akan membahas perbedaan penting antara pajak perorangan dan pajak badan.

Pengertian Pajak Perorangan dan Pajak Badan

Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha, organisasi, atau entitas lain yang berdiri sebagai entitas hukum terpisah dari individu yang mendirikannya atau mengelolanya. Pajak ini dipungut dari laba atau keuntungan yang dihasilkan oleh badan usaha tersebut.

Di sisi lain, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang mereka peroleh. Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik itu dari pekerjaan, bisnis, atau sumber pendapatan lainnya.

Dengan demikian, perbedaan dasar antara pajak badan dan pajak perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada badan usaha atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas laba atau keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan individu.

Badan usaha atau organisasi yang berdiri sebagai badan hukum diwajibkan membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Pembayaran pajak badan dilakukan kepada pemerintah melalui proses pemotongan pajak, artinya pajak badan dipotong langsung dari pendapatan yang diperoleh oleh badan usaha atau organisasi tersebut.

Sementara itu, individu atau orang perorangan yang bekerja diwajibkan membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Pembayaran pajak perorangan juga dilakukan kepada pemerintah melalui proses pemotongan pajak, di mana pajak perorangan dipotong langsung dari pendapatan yang diterima oleh individu tersebut.

Berbagai Jenis Pajak Badan

Pajak badan adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada perusahaan atau badan hukum lainnya atas laba atau keuntungan yang mereka peroleh. Dalam peraturan UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, ada beberapa variasi pajak badan, yakni:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis pajak ini dipungut dari laba atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang diterapkan bergantung pada jenis perusahaan atau badan hukum tersebut.
  2. Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini diterapkan pada laba atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan atau badan hukum setelah dikenai PPh Badan, tetapi masih memiliki keuntungan setelah beban pajak dipotong. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau badan hukum tersebut.
  3. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dipungut dari gaji, upah, atau penghasilan lainnya yang diterima oleh karyawan atau pegawai dari perusahaan atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
  4. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Jenis pajak ini diterapkan pada penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau badan hukum dari kegiatan usahanya. Tarif pajak yang berlaku bergantung pada jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan atau badan hukum tersebut.
  5. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dipungut dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau badan hukum dari investasi modal yang mereka lakukan. Tarif pajak yang diterapkan bervariasi tergantung pada jenis investasi modal yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum tersebut.

Jenis Pajak untuk Individu

Pajak perorangan merujuk pada pajak yang dikenakan pada individu berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh. Di Indonesia, UU Pajak Penghasilan (UUPP) menetapkan beberapa jenis pajak perorangan, termasuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final: Ini adalah pajak yang dipungut dari penghasilan individu setelah mengurangkan pengurang yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut.
  2. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan pada penghasilan seperti gaji, upah, atau pendapatan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajaknya disesuaikan dengan besaran penghasilan yang diterima oleh individu tersebut.
  3. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang mereka jalankan. Tarif pajaknya disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh individu tersebut.
  4. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Ini adalah pajak yang dipungut dari penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang mereka lakukan. Tarif pajaknya bervariasi tergantung pada jenis investasi yang dilakukan oleh individu tersebut.
  5. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu dari layanan yang mereka berikan. Tarif pajaknya disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan oleh individu tersebut.

Baca Juga: Mengenali Objek, Subjek dan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Bisnis

Itu dia pemaparan mengenai perbedaan pajak individu dan pajak badan. Semoga artikel ini dapat memberikan Anda pemahaman yang komprehensif, sehingga dapat bermanfaat untuk mengembangkan bisnis Anda.

Apabila Anda mengalami kendala dalam mengelola pajak badan usaha, Anda tidak perlu khawatir. Layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan dari MyIndibiz siap memberikan Anda dukungan profesional yang telah tersertifikasi oleh DJP sehingga Anda dapat mengurus pajak badan usaha Anda secara cepat, mudah, aman, dan legal.

Dapatkan layanannya eksklusif hanya di MyIndibiz! Segera isi formulir di bawah untuk menjadwalkan sesi konsultasi gratis bersama kami!

Tagar:

Trenbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya