Detail Tingkatkan Kompetensi

PPh 21, Kewajiban Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Trends

Rabu, 13 Mar 2024

PPh 21, Kewajiban Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 21, atau yang dikenal sebagai PPh 21, merupakan jenis pajak yang perlu Anda perhatikan agar setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda dapat memenuhi kewajiban pajaknya. 

Memahami aturan, kebijakan, dan kewajiban PPh 21 sangat penting untuk perusahaan agar tetap patuh dalam menjalankan dan mengelola perpajakan serta berkontribusi pada pembangunan negara secara tidak langsung sehingga perusahaan mempunyai citra yang positif.

Kenali Apa Itu PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi. Tentunya sebagai business owner harus dapat mengelola pajak para pegawai dengan baik dan benar sesuai peraturan yang ada dan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh Pasal 2 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Variabel pada Perhitungan PPh 21

Dalam memenuhi kewajiban pajak PPh 21, terdapat beberapa variabel yang pelru Anda kenali dan pahami untuk memenuhi proses perhitungannya. Adapun variabel perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut.

1. Faktor Penambah

Faktor penambah pada perhitungan PPh 21 terutang diantaranya yaitu gaji pokok, tunjangan, bonus, Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh pemberi kerja. Di mana jumlah dari keseluruhan faktor penambah akan menjadi jumlah penghasilan bruto selama sebulan. Perincian besarnya iuran JKK berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :

  1. Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan
  2. Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
  3. Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
  4. Kelompok IV :1,27% dari upah sebulan
  5. Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan

2. Faktor Pengurang

Dalam perhitungan PPh 21 terutang, terdapat beberapa faktor pengurang di antaranya yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun. Cara menghitung biaya jabatan yaitu 5% dari penghasilan bruto sebulan dengan maksimal Rp 500.000, atau maksimal Rp 6.000.000 jika dasar pengenaannya 5% dari penghasilan bruto satu tahun pajak. Kemudian iuran pensiun yang menjadi biaya pengurang yaitu iuran yang ditanggung oleh tenaga kerja, misalnya Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, kemudian penghasilan bruto tersebut dikurangkan dengan biaya pengurang sehingga menghasilkan jumlah penghasilan neto selama setahun. Untuk mengetahui dasar pengenaan PPh 21 atau biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak, maka penghasilan neto setahun harus dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

4. Pembayaran dan Pelaporan

Pembayaran PPh 21 dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak ketiga atau pemotong pajak sebagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut Withholding Tax. Dalam hal ini, perusahaan akan memberikan penghasilan yang telah dipotong pajak kepada pegawainya atau kepada bukan pegawai yang bekerja pada perusahaan tersebut. 

Kemudian atas pemotongan yang telah dilakukan oleh perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 yang selanjutnya harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun perusahaan yang telah memotong PPh 21 tersebut harus melaporkan SPT Masa PPh 21/26.

Pengecualian PPh Pasal 21

Dalam pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, terdapat beberapa kondisi yang menjadi pengecualian. Berikut ini pengecualian PPh Pasal 21 yang perlu Anda kenali.

  1. Pembayaran Kepada WP Yang Memiliki Dan Menyerahkan Fotokopi Surat Keterangan
  2. Pembayaran Penghasilan Kepada Rekanan Pemerintah Yang Dapat Menyerahkan Fc SKB Pot/Put Pph Berdasarkan Ketentuan Yang Mengatur Mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan  Pembebasan Dari Pot/Put Pph
  3. Pembayaran Dengan Mekanisme Uang Persediaan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan, Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun Yang Dibayarkan Kepada Rekanan Pemerintah Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Yang Dipungut Pph Pasal 22 Oleh Pihak Lain

Pemotongan Atas PPh 21

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi di negara tersebut, wajib dilakukan dengan cara:

  • pemberi kerja yang memberikan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh perwira atau bukan perwira;
  • bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • dana pensiun atau badan lain yang membayar pensiun dan pembayaran lainnya dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
  • badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk jasa anggota yang melakukan pekerjaan lepas; dan
  • penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Baca Juga: Kenali Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan Untuk Memperlancar Bisnis

Itu dia penjelasan lengkap mengenai PPh Pasal 21 sebagai salah satu kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Sebagai pebisnis, informasi ini sangat penting untuk Anda pahami sehingga Anda dapat mengelola pelaporan pajak tiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda.

Mengelola pajak adalah hal yang kompleks dan panjang. Terdapat banyak administrasi dan proses yang perlu ditempuh agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak. Tidak jarang, kondisi ini membuat Anda mengalami kendala dan hambatan dalam proses pemenuhan kewajiban pajak.

Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi karena MyIndibiz kini punya solusinya. Berkolaborasi dengan Pajak.io, MyIndibiz kini menghadirkan layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan yang dapat Anda andalkan dalam proses pemenuhan kewajiban pajak Anda.

Mulai dari konsultasi, hitung, bayar, hingga lapor pajak, layanan ini siap memberikan dukungan profesional yang Anda perlukan. Validitas dan keamanan layanan yang akan Anda terima juga tidak perlu diragukan lagi karena Pajak.io telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Segera dapatkan layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan hanya di MyIndibiz agar Anda dapat lebih mudah urus pajak, sehingga dapat lebih fokus urus bisnis! Silakan klik tombol di bawah untuk menjadwalkan sesi konsultasi gratis bersama konsultan ahli kami!

Tagar:

Trenbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya