Detail Tingkatkan Kompetensi

Produk Semakin Terpercaya dengan Sertifikat Halal! Ini Cara Urusnya!

Tips & Trick

Kamis, 26 Okt 2023

Produk Semakin Terpercaya dengan Sertifikat Halal! Ini Cara Urusnya!

Indonesia, dengan populasi muslimnya yang mencapai hampir 87% dari total penduduk, merupakan salah satu pasar terbesar bagi produk makanan dan minuman Halal di dunia. Melihat besarnya angka tersebut, dapat kita lihat bahwa kebutuhan akan sertifikat Halal menjadi satu keharusan agar dapat memperoleh trust dari populasi yang besar ini.

Sertifikat Halal, meskipun memiliki akar dalam agama Islam, telah meluas pengaruhnya hingga mencakup berbagai sektor industri, termasuk makanan, kosmetik, farmasi, dan masih banyak lagi.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikat Halal? Apakah sertifikat ini hanya diperlukan untuk produk yang dikonsumsi? Dan yang paling penting, bagaimana cara agar bisnis UKM dapat memperoleh sertifikat Halal secara mudah? Simak artikel ini hingga tuntas untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai sertifikat Halal.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Halal, dalam konteks agama Islam, merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan atau sesuai dengan hukum Islam. Ini termasuk makanan, minuman, dan bahan lainnya yang dapat dikonsumsi oleh umat Muslim sesuai dengan ajaran dan tidak mengandung bahan yang dilarang.

Di Indonesia sendiri, sertifikat atau label Halal menjadi satu faktor yang sering dipertanyakan oleh masyarakat sebelum membeli suatu produk. Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang kompeten dan mengonfirmasi bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi semua persyaratan kehalalan yang ditetapkan dalam hukum Islam. 

Sertifikat ini merupakan jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan tuntunan agama. Sertifikat halal tidak hanya mencakup bahan-bahan yang digunakan dalam produk, tetapi juga mengawasi proses produksi, penyimpanan, dan distribusi untuk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi silang dengan bahan-bahan yang tidak halal.

Dalam konteks bisnis di Indonesia, memiliki sertifikat halal adalah bukan sekadar label, tetapi merupakan tiket untuk memasuki pasar yang membutuhkan kepercayaan dan komitmen terhadap kehalalan.

Fungsi Sertifikat Halal

Selain karena diwajibkan bagi pemilik usaha (terutama dalam bidang makanan dan minuman) untuk memilik sertifikat Halal, hal ini juga memiliki beberapa keuntungan bagi pemilik bisnis atau usaha. Kelebihan  tersebut antara lain adalah:

  • Meningkatkan kredibilitas produk bagi pelanggan yang beragama Islam
  • Lebih unggul dari produk atau usaha lain yang belum memiliki sertifikat Halal
  • Dapat dijadikan sebagai ‘tameng’ (bukti legal) apabila ada tuduhan yang mempertanyakan kualitas dan keHalalan produk
  • Membantu pemilik usaha untuk memasarkan produknya secara pasar yang lebih luas, terutama pasar Muslim
  • Memberikan dukungan kepada pemerintah dan lembaga keagamaan dalam pengawasan dan penjaminan bahwa produk dan layanan yang dijual telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menjadi persyaratan dalam mendapatkan label ‘Halal’ yang bisa dipasang pada label dan banner produk

Bisnis yang Memerlukan Sertifikat Halal

Sertifikat halal tidak hanya relevan dalam industri makanan dan minuman, tetapi juga diperlukan dalam berbagai bisnis lainnya yang menciptakan atau menggunakan produk yang bisa berhubungan dengan konsumsi manusia atau digunakan dalam rutinitas sehari-hari. 

Berikut adalah beberapa jenis bisnis yang memerlukan sertifikat halal.

1. Industri Makanan dan Minuman

Sebagai bisnis yang produknya akan langsung dikonsumsi dan dicerna oleh masyarakat, produk makanan dan minuman perlu menyertakan sertifikat halal agar dapat memperoleh trust dari calon pelanggan. Ini termasuk produsen makanan, minuman, restoran, katering, dan usaha sejenisnya yang menyajikan produk untuk dikonsumsi.

2. Kosmetik dan Perawatan Pribadi

Produk kosmetik seperti sabun, shampoo, dan perawatan kulit yang digunakan oleh konsumen Muslim harus memenuhi standar halal. Standar halal ini meliputi bahan-bahan yang digunakan berasal dari sumber yang sudah terjamin kehalalannya.

3. Farmasi

Produsen obat-obatan dan suplemen kesehatan harus memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka halal. Ini merupakan standar yang harus diikuti apabila produk obat-obatan dan suplemen kesehatan yang dijual ingin menyasar pasar yang luas, terutama di Indonesia.

3. Pakaian

Tidak hanya produk habis pakai seperti makanan, bisnis yang tidak habis pakai seperti pakaian juga sebaiknya menyertakan sertifikat halal. Bisnis yang menghasilkan pakaian dan tekstil yang dikenakan, seperti baju, kerudung, atau selendang, harus memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan tidak terkontaminasi bahan-bahan yang dilarang dalam syariat agama Islam.

4. Peralatan Rumah Tangga

Produk rumah tangga seperti peralatan dapur, alat makan, dan perlengkapan sehari-hari lainnya yang digunakan dalam proses memasak atau makanan juga perlu memenuhi persyaratan halal.

5. Industri Parfum

Parfum dan wewangian juga perlu memenuhi persyaratan halal karena mereka bisa bersentuhan dengan kulit dan pakaian. Selain itu, parfum dengan sertifikat halal pasti akan lebih dipilih oleh masyarakat karena tetap dapat digunakan saat beribadah seperti sholat.

6. Pangan Hewan dan Produk Hewan

Bisnis yang berhubungan dengan hewan, seperti peternakan, perikanan, atau pengolahan daging, harus mematuhi prinsip-prinsip kehalalan dalam seluruh rantai produksinya.

7. Industri Perhotelan

Hotel, restoran, dan fasilitas perhotelan lainnya yang menyajikan makanan dan minuman kepada tamu perlu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan adalah halal.

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan sertifikat Halal, layaknya perizinan lain, tentunya ada beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dipersiapkan sebagai syarat dalam mengajukan sertifikat Halal bagi bisnis Anda. Dokumen persyaratan tersebut adalah:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Daftar Riwayat Hidup pemohon
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat izin lain seperti NPWP, SIUP, IUI bisa menggantikan NIB apabila tidak ada.
  • Fotokopi Keputusann Penyelia Halal dan Sertifikat Penyelia Halal
  • Data produk, seperti bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan yang digunakan pada proses produksi.
  • Proses pengolahan produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi Halal bagi usaha dan produk Anda, terdapat sejumlah biaya yang harus dikeluarkan ketika hendak mengurus sertifikasi tersebut. Berdasarkan situs resmi Kemetrian Agama (kemenag.go.id), biaya untuk mendapatkan sertifikat Halal terdiri dari dua kategori, yaitu biaya layanan inti dan biaya layanan pendukung. 

Berikut adalah rincian biaya pembuatan sertifikasi Halal:

  1. Usaha Besar dan/atau Usaha Asing (berasal dari luar negeri): Rp12.500.000,00
  2. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
  3. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00

Ketika masa sertifikasi Halal habis dan Anda hendak memperpanjangnya, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tersebut sebesar:

  1. Usaha Besar dan/atau Usaha Asing (berasal dari luar negeri): Rp5.000.000,00
  2. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
  3. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00

Cara Membuat Sertifikasi Halal

Mengajukan pembuatan sertifkasi Halal ini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring atau online. Berikuut adalah langkah yang akan Anda lewati apabila hendak mengurus sertifikasi Halal:

  1. Mengunjungi laman web ptsp.Halal.go.id
  2. Membuat/registrasi akun baru
  3. Memverifikasi akun
  4. Mengajukan permohonan sertifkat Halal dengan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  5. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh pihak BPJPH selama kurang lebih 10 hari kerja. Apabila dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu bagi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut selama lima hari
  6. Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, pemeriksaan akan dilanjutkan ke LPH atau Lembaga Pemeriksaan Halal. Selain mengecek dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan
  7. Biaya yang perlu dibayar akan diinformasikan ke Anda melalui BPJPH. Jangan lupa untuk membayar tagihan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
  8. Produk akan diuji keHalalannya selama 15 hari kerja oleh LPH
  9. Laporan pengujian dilaporkan dan diperiksa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  10. MUI akan melakukan sidang fatwa terkait produk yang diajukan dan diumumkan melalui aplikasi SiHalal
  11. Apabila pengajuan diterima, Anda dapat mengunduh sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal

Baca Juga: Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Dengan Mudah? Begini Caranya!

Itu dia penjelasan mengenai sertifikat Halal, fungi sertifikat Halal, syarat pengajuan, biaya pembuatan sertifikat Halal serta cara membuat sertifikat Halal. Dalam rangka meraih kepercayaan konsumen dan menjelajahi peluang pasar yang lebih besar, sertifikat Halal adalah kunci kesuksesan bisnis di Indonesia. 

Selain menyediakan sertifikat Halal, menyediakan dokumen-dokumen legalitas usaha juga merupakan hal yang harus diperhatikan agar bisnis Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika Anda belum memiliki dokumen legalitas usaha, segera urus dengan bantuan dari Pengurusan Perizinan by NPC.

Dengan layanan terbaik dan terpercaya, dapatkan kemudahan untuk mengurus NIB, NPWP, BPJS hingga pendaftaran merek dan logo Anda. Peroleh layanan Pengurusan Perizinan by NPC hanya di website dan aplikasi MyIndibiz!

Klik tombol di bawah untuk info lebih lanjut layanan Pengurusan Perizinan by NPC!

Tagar:

Tips Trikbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya