Detail Tingkatkan Kompetensi

Punya Hotel? Simak di Sini Ketentuan Pajak untuk Bisnis Perhotelan!

Product Knowledge

Senin, 19 Feb 2024

Punya Hotel? Simak di Sini Ketentuan Pajak untuk Bisnis Perhotelan!

Pengelolaan pajak merupakan aspek penting dalam menjalankan bisnis apapun, termasuk dalam industri perhotelan. Dalam konteks ini, pajak hotel menjadi perhatian utama bagi pemilik hotel dan manajer properti. Implementasi sistem pengelolaan pajak yang efektif adalah kunci untuk memastikan ketaatan pajak yang baik dan mengoptimalkan efisiensi keuangan hotel.

Seperti teknologi, industri perhotelan diharapkan untuk terus meningkatkan layanan mereka melalui inovasi yang dapat disesuaikan dengan permintaan pasar. Sejalan dengan pertumbuhan sektor ini, layanan yang ditawarkan oleh industri perhotelan tidak hanya terbatas pada akomodasi, tetapi juga meliputi fasilitas seperti ruang pertemuan, restoran, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan, termasuk regulasi yang lebih komprehensif terkait pajak untuk layanan perhotelan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas bagaimana penerapan layanan pengelolaan pajak oleh Pajak.io dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak bisnis hotel, dan manfaat positif yang bisa Anda rasakan sebagai pemilik bisnis.

Gambaran Singkat Industri Perhotelan

Dikutip dari Pajak.go.id, hotel adalah sarana yang menyediakan layanan akomodasi atau istirahat, bersama dengan layanan tambahan lainnya yang dikenakan biaya. Layanan tambahan tersebut termasuk penyewaan ruang untuk kegiatan khusus, fasilitas olahraga, ruang sewa untuk usaha lain, layanan pencucian, serta layanan salon dan spa. 

Di samping itu, ada juga aktivitas jual beli seperti penyediaan makanan dan minuman, serta restoran di dalam hotel tersebut. Dalam menjalankan operasinya, pemilik hotel dapat memilih untuk mengelolanya sendiri atau menggunakan layanan manajemen hotel untuk mengurus bisnis mereka.

Sumber Pemasukan Hotel

Ada dua kategori pendapatan yang diperoleh oleh hotel, yakni pendapatan primer dan pendapatan sekunder.

Pendapatan primer mencakup:

  • Sewa ruangan untuk acara-acara seperti seminar, rapat, atau pernikahan.
  • Penjualan makanan dan minuman.
  • Sewa kamar untuk penginapan.

Sedangkan pendapatan sekunder termasuk:

  • Layanan lapangan golf, tenis, dan sejenisnya.
  • Fasilitas kolam renang atau waterpark.
  • Penyewaan ruang atau bangunan hotel untuk berbagai usaha seperti toko atau kios.
  • Layanan pusat kebugaran.
  • Layanan laundry.
  • Jasa salon dan spa.

Setiap sumber pendapatan ini tunduk pada berbagai jenis pajak, termasuk pajak daerah, pajak penghasilan final, dan pajak pertambahan nilai. Apa saja jenis pajak yang berlaku?

Aspek Pajak Jasa Perhotelan

Dikutip dari Pajak.io, Jasa perhotelan adalah layanan yang menyediakan tempat menginap dan bisa disertai dengan pelayanan makanan, hiburan, dan/atau fasilitas tambahan lainnya. Layanan perhotelan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang merupakan pajak yang dibayar oleh pelanggan akhir atas konsumsi barang atau layanan tertentu. Barang dan layanan tertentu adalah produk atau layanan yang dijual atau diberikan kepada pelanggan akhir.

Terdapat tiga aspek pajak yang dikenakan pada pendapatan yang berasal dari operasi bisnis hotel, meliputi Pajak Daerah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Pajak Daerah

Operasi bisnis hotel termasuk dalam lingkup pajak daerah, khususnya dalam ranah pajak kabupaten atau kota. Tarif Pajak Daerah hotel dihitung sebesar tarif yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah dari total pembayaran yang diterima oleh hotel, dengan periode pajak hotel diterapkan dalam rentang waktu satu bulan.

Pendapatan hotel yang menjadi objek Pajak Daerah meliputi sewa kamar, penjualan makanan dan minuman, layanan laundry untuk tamu yang menginap, fasilitas pusat kebugaran bagi tamu, layanan pijat dan spa untuk tamu, serta sewa ruangan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Apabila hotel menyewakan ruangan atau bangunan mereka kepada pihak lain untuk membuka usaha, biaya sewa tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari total nilai sewa tanah dan/atau bangunan sebelum potongan pajak.

Selain itu, hotel juga bertanggung jawab untuk mengenakan PPh Pasal 4 ayat 2 terhadap pembayaran hadiah undian dan dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam konteks bisnis hotel terjadi pada layanan yang diberikan kepada pelanggan yang bukan tamu hotel. Oleh karena itu, layanan seperti laundry, pusat kebugaran, pijat dan spa, serta layanan lain yang dinikmati oleh individu di luar tamu yang menginap dikenakan tarif PPN sebesar 11% dari nilai dasar yang menjadi objek pajak.

PPh Pasal 21

Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga merupakan aspek penting dalam operasi hotel, khususnya dalam pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas gaji karyawan mereka. Pemotongan PPh Pasal 21 diterapkan pada pembayaran upah, pesangon, dan honorarium tenaga ahli (jika berlaku). Perhitungan pemotongan pajak ini bervariasi tergantung pada status kepegawaian, apakah tetap atau tidak, kontinu atau tidak, serta status sebagai komisaris atau mantan karyawan.

PPh Pasal 22

Apabila hotel merupakan kepemilikan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kewajiban untuk menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berlaku atas pembayaran barang dan/atau bahan untuk kebutuhan operasional. Tarif yang berlaku adalah 1,5% dari Harga Jual (belum termasuk PPN).

PPh Pasal 23

Hotel diwajibkan untuk menarik, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 ketika terdapat transaksi pembayaran dividen (kecuali dividen yang dikenakan pajak final kepada individu), bunga, dan royalti, serta pemberian hadiah dan penghargaan (kecuali yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21). Tarif pemotongan sebesar 15% dari total bruto pembayaran yang disebutkan.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 juga menjadi bagian penting dari kewajiban pajak hotel ketika melakukan transaksi pembayaran kepada pihak luar negeri yang merupakan wajib pajak. Transaksi tersebut meliputi pembayaran dividen, bunga, royalti, sewa, pendapatan dari penggunaan aset, insentif yang terkait dengan pekerjaan atau kegiatan, hadiah, penghargaan, pensiun, dan pembayaran berkala. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah 20%, namun bisa berubah sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

PPh Badan

Semua entitas badan yang berdiri atau beroperasi di Indonesia akan menjadi subjek pajak dalam negeri, termasuk hotel. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan operasional hotel akan menjadi objek pajak. Tarif PPh Badan adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, hotel dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif jika:

  • Pendapatan kotor kurang dari 50 miliar, maka tarif akan dikurangi 50% dari tarif normal hingga batas Penghasilan Kena Pajak mencapai Rp4,8 miliar.
  • Jika hotel merupakan Perseroan Terbatas (dengan minimal 40% saham publik), akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 5%.

Baca Juga: Kemudahan Pengelolaan Pajak Bisnis Ruko dengan Layanan Pajak.io

Demikianlah beberapa aspek pajak yang berlaku dalam jasa perhotelan. Tentu, terdapat beragam peraturan yang harus dipatuhi. Penting untuk diingat bahwa hotel termasuk dalam kategori pajak daerah, sehingga sebagian dari pendapatannya harus disetor ke daerah tempat hotel tersebut beroperasi. Namun, terdapat pula aspek-aspek pajak lain yang menjadi tanggung jawab pajak pusat dan harus disetor serta dilaporkan kepada pemerintah pusat. 

Pajak dalam industri perhotelan di Indonesia bukan hanya sekadar kewajiban hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai pajak, sektor perhotelan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi baik secara nasional maupun regional, serta meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia secara keseluruhan.

Tantangan dari proses dan administrasi yang rumit membuat manajemen pajak dan penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan menjadi tugas yang membingungkan. Solusi Pengelolaan Pajak jasa perhotelan yang ditawarkan oleh Jasa Pengelolaan Pajak dari Pajak.io di platform MyIndibiz memberikan solusi yang terintegrasi, mencakup konsultasi, perhitungan, dan pelaporan SPT bisnis, sehingga Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus terbebani oleh urusan administrasi pajak.

Kenali kebutuhan perpajakan bisnis Anda dengan melakukan konsultasi gratis bersama konsultan ahli kami! Klik tombol di bawah untuk jadwalkan sesi konsultasi gratis.

Tagar:

Product KnowledgeJasa Pengelolaan Pajak by Pajakio

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya