Detail Tingkatkan Kompetensi

SPT Tahunan Badan: Memahami Jenis, Fungsi, dan Dokumen Penunjangnya

Trends

Selasa, 5 Mar 2024

SPT Tahunan Badan: Memahami Jenis, Fungsi, dan Dokumen Penunjangnya

Setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Hal ini mencakup kewajiban Anda sebagai perusahaan untuk membayar dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan Badan setiap tahun. Melupakan kewajiban ini dapat berakibat pada denda dan bahkan pencabutan izin usaha. 

Oleh karena itu, penting bagi Anda sebagai pemilik usaha untuk memahami proses perpajakan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang SPT Tahunan Badan, termasuk pengertian, fungsi, jenis-jenis formulir SPT Tahunan, dan konsekuensi tidak melaporkannya. Selain itu, panduan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan juga akan dijelaskan. 

Mari kita simak penjelasan lengkap mengenai apa itu SPT Tahunan Badan!

Apa itu SPT Tahunan Badan?

SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk memberikan laporan tentang kewajiban pajak mereka. Selain SPT Tahunan Pribadi yang digunakan oleh individu, ada juga SPT Tahunan Badan yang harus diisi oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. 

Pelaporan pajak badan usaha melalui SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017, yang merupakan revisi keempat dari PER-34/PJ/2010.

SPT Tahunan Badan mencakup informasi tentang pembayaran pajak oleh WP Badan, termasuk objek dan non-objek pajak dari badan usaha tersebut. Semua informasi harus disampaikan secara jujur dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi yang memiliki beberapa jenis formulir, SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu formulir, yaitu SPT-1771, yang berlaku untuk berbagai jenis badan usaha seperti UD, PT, yayasan, dan organisasi.

Selain perbedaan jenis formulir, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan juga berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi. SPT Tahunan Pribadi biasanya dilaporkan pada bulan Maret, sementara WP Badan memiliki batas pelaporan pajak pada bulan April.

Fungsi SPT Tahunan Badan

Dari uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa tujuan umum dari SPT Tahunan adalah untuk memberikan laporan mengenai kewajiban pajak yang Anda miliki sebagai Wajib Pajak (WP). Namun, apakah terdapat fungsi khusus yang dimiliki oleh SPT Tahunan Badan?

Fungsi dari SPT Tahunan dapat bervariasi tergantung pada jenis badan usaha yang Anda miliki. Bagi Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Tahunan tidak hanya berperan sebagai instrumen pelaporan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban pajak yang Anda miliki. 

SPT Badan harus menggambarkan informasi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan aspek lain yang terkait dengan Pajak Masuk (PM) yang Anda kreditkan ke Pajak Keluaran (PK).

Namun, bagi badan usaha yang melakukan pemotongan pajak, seperti perusahaan, SPT Tahunan Badan berfungsi untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Dari perspektif fiskus (pejabat pajak), SPT Tahunan Badan memiliki peran sebagai alat untuk memeriksa tingkat kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan negara.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Pribadi maupun SPT Tahunan Badan menggunakan formulir yang berbeda-beda. Jenis formulir SPT Tahunan Pribadi sendiri terdiri dari Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. 

Berbeda dengan pajak perorangan, untuk SPT Tahunan Badan, hanya terdapat satu jenis formulir, yaitu formulir 1771. Formulir SPT 1771 ini merupakan formulir yang berisi enam lampiran yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh yang terutang dalam satu tahun pajak. 

Formulir ini mencakup berbagai data seperti identitas wajib pajak badan, penghasilan yang dikenakan pajak, jumlah PPh yang harus dibayarkan, kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar SPT Tahunan Badan dapat menggambarkan informasi yang akurat mengenai suatu badan usaha, sejumlah dokumen pendukung harus disiapkan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum melaporkan kewajiban pajak melalui SPT Tahunan.

Persyaratan Umum

Badan usaha harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut sebelum melaporkan SPT Tahunan:

  • Surat pendirian usaha
  • Surat izin usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Elektronik Filing Identification Number (EFIN) Badan (untuk pelaporan SPT Tahunan secara online)
  • Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
  • SPT Masa

Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan umum untuk melaporkan SPT Badan dan harus dipenuhi oleh badan usaha, tidak peduli bentuk badan usahanya.

Dokumen Tambahan

Selain persyaratan umum yang disebutkan sebelumnya, terdapat pula beberapa dokumen tambahan yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak Badan sebelum mengisi formulir SPT Badan, yakni:

Untuk Badan Usaha Berorientasi Profit

  • Fotokopi akta pendirian (dan perubahan jika ada) untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri. Untuk badan usaha dengan kantor pusat di luar Indonesia, juga harus menyertakan surat keterangan penunjukan.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengelola perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki penanggung jawab Warga Negara Asing (WNA), harus menyertakan fotokopi paspor dan surat keterangan domisili.
  • Fotokopi surat izin usaha yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah daerah.

Untuk Badan Usaha Nirlaba

NPWP salah satu pengurus. Untuk memperoleh NPWP, badan usaha dapat melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurusnya.

Untuk Badan Usaha Pemotong Pajak

  • Fotokopi perjanjian kerja sama (untuk perusahaan joint operation) atau akta pendirian.
  • Fotokopi dari setiap wakil badan usaha yang terlibat dalam joint operation.
  • Fotokopi surat izin usaha yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah daerah.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Dibayar oleh Perusahaan di Indonesia

Setiap Wajib Pajak, baik individu maupun perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT. Khususnya, pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan hal yang sangat penting, karena kelalaian dapat berujung pada denda dan pencabutan izin usaha. 

Untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, serta menghindari masalah hukum di masa yang akan datang, banyak perusahaan memilih layanan Jasa Pengelolaan Pajak SPT Tahunan dari MyIndibiz yang terpercaya dan terdaftar sebagai mitra Direktorat Jendral Pajak atau DJP.

Dengan layanan ini, dapatkan pengalaman baru dalam memenuhi kewajiban pajak usaha Anda secara lebih cepat, mudah, dan aman! Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tombol di bawah ini!

Tagar:

Tren Pajakbisnis

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya