article

Pentingnya Analisis Undang-undang dalam Menjalankan Bisnis

Senin, 20 Mei 2024
image

Sebagai pelaku bisnis memahami legalitas dan undang-undang amatlah penting. Kepatuhan terhadap perundang-undangan amat krusial untuk memastikan operasi yang adil, tetap berada dalam koridor legal dan berkelanjutan. Setiap pengusaha wajib memahami persoalan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga persaingan yang sehat.

Dengan mengikuti peraturan yang ada, para pengusaha tidak hanya menghindari sanksi hukum tetapi sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen terhadap etika bisnis yang tinggi. Selain itu dunia usaha memiliki banyak sekali pengawas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi & UKM, hingga Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.

Lantas, apa saja analisis perundangan-undangan bisnis yang harus diperhatikan setiap pengusaha?

Analisis Perundang-Undangan dalam Menjalankan Suatu Usaha

Di bawah ini terdapat beberapa analisis perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku bisnis. Di antaranya:

1. Tidak Membuat Perjanjian Bisnis Terlarang

Perjanjian terlarang adalah perjanjian yang melanggar hukum dan merugikan persaingan usaha. Pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Usaha Tidak Sehat yang berisi tata kelola berniaga di Indonesia.

Dalam UUD tersebut dicantumkan bahwa perjanjian terlarang bagi pengusaha yaitu perjanjian harga (Price Fixing), perjanjian pembagian wilayah (Market Allocation), kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian boikot.

2. Tidak Melakukan Kegiatan Bisnis Terlarang

Selain perjanjian terlarang, pelaku usaha juga harus menghindari kegiatan bisnis yang dilarang undang-undang. Aktivitas terlarang tersebut meliputi praktek diskriminasi harga, jual rugi (predatory pricing), sindikat oligopoli, hingga bahkan monopoli.

Diskriminasi harga yaitu ketika pelaku usaha menjual produk atau jasa yang sama kepada pembeli lain dengan harga miring tanpa alasan yang sah sehingga dapat merugikan persaingan.

Jual rugi atau predatory pricing terjadi ketika pelaku usaha menjual barang atau jasa dengan harga di bawah biaya produksinya, dengan tujuan untuk mengusir pesaing dari pasar dan kemudian menaikkan harga setelah pesaing keluar.

3. Tidak Terlalu Tendensius Pribadi atau Kelompok

Analisis perundang-undangan dalam menjalankan bisnis yang selanjutnya yaitu tidak menyalahgunakan posisi dominan untuk mendapatkan keuntungan besar. Apalagi saat ini tak sedikit perusahaan yang menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.

Menurut hukum, persaingan usaha yang sering dilakukan para pebisnis yaitu penetapan harga tidak wajar, menduduki jabatan rangkap, memiliki saham mayoritas, melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi tanpa pemberitahuan dan mengambil alih saham.

Perusahaan yang memiliki posisi dominan harus memastikan bahwa strategi bisnis mereka tidak menghambat persaingan yang sehat. Apabila perusahaan terdeteksi melakukan penyalahgunaan posisi dominan, maka otoritas persaingan akan memberikan sanksi.

Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administratif, yaitu denda sebesar 30% dari nilai penjualan produk atau jasa dari perusahaan tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UUD Pasal 32 Ayat 1 Tentang Larangan Praktek Monopoli  Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Contohnya, perusahaan tidak boleh menetapkan harga sangat rendah untuk menghancurkan pesaing yang lebih kecil (predatory pricing) atau menggunakan kekuatan pasar mereka untuk memaksa pemasok atau distributor untuk hanya berbisnis hanya dengan mereka.

4. Disiplin Lapor Aktivasi Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Perusahaan wajib memberikan notifikasi kepada otoritas persaingan usaha sebelum melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi. Tujuannya yaitu untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak akan merugikan persaingan di pasar.

Otoritas persaingan usaha akan menilai apakah merger, konsolidasi, dan akuisisi tersebut akan memperkuat posisi dominan atau mengurangi persaingan yang sehat. Jika dinilai merugikan, otoritas dapat memberikan syarat tertentu atau bahkan melarang proses transaksinya.

Pemerintah telah membuat undang-undang berupa  Pasal 118 Angka 3 UU Cipta Kerja yang menjelaskan tentang pelanggaran pelaku usaha yang melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi tanpa memberikan notifikasi.

Dalam UUD itu dijelaskan jika perusahaan yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif akan dikenakan sanksi berupa perintah pembatalan perjanjian, perintah menghentikan kegiatan, ganti rugi, dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Indibiz, Solusi Operasional Bisnis Sesuai Perundang-undangan

Menjalankan bisnis secara legal merupakan suatu keharusan agar operasional tidak terhambat oleh urusan hukum. Berbagai perundang-undangan perkara bisnis pun telah pemerintah resmikan untuk memudahkan pelaku usaha bisnis di Tanah Air menjalankan usaha yang legal.

Namun, agar segala urusan legalitas usaha dapat sesuai dengan aturan pemerintah, maka Indibiz by Telkom pun menghadirkan solusi operasional bisnis. Mulai dari solusi pendirian badan usaha, pengurusan perizinan, sampai pengurusan izin tenaga kerja asing.

Kehadiran solusi operasional bisnis dari Indibiz ini akan mempermudah Anda dalam mengurus legalitas usaha yang kompleks dan kerap mengalami hambatan.

Indibiz sendiri merupakan ekosistem solusi digital dunia usaha dari Telkom Indonesia yang membantu pebisnis menciptakan peluang dan mewujudkan harapannya. Ekosistem yang dihadirkan Indibiz terdiri dari empat pilar strategis untuk memberikan ragam solusi digital bagi UKM.  

Pilar pertama adalah solusi platform dan layanan digital. Pilar kedua, kolaborasi dengan startup dan para developer yang fokus untuk solusi kemajuan UKM.

Pilar ketiga yaitu kolaborasi solusi pembiayaan dengan lembaga keuangan. Terakhir, pilar keempat meliputi kolaborasi bersama komunitas dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas bisnis.

Layanan Indibiz by Telkom hadir sebagai solusi digitalisasi bisnis yang komprehensif dan terjangkau untuk semua pelaku usaha. Dengan Indibiz, Anda mendapat akses ekosistem digital dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha yang legal dan sukses di industri yang semakin dinamis.

Untuk informasi selengkapnya tentang berbagai ekosistem solusi digital usaha dari Indibiz plus penawaran spesial yang sayang untuk dilewatkan, kunjungi website resmi Indibiz atau  bertanya langsung melalui di platform media sosial @indibiz.id dan @indibizcare.

Bagikan:

Tips & Trik Bisnis Lainnya

Lihat Semua

Cari Tahu Info Terbaru

Jangan lewatkan penawaran eksklusif!

Daftarkan email Anda sekarang!